Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Pembentukan PPDP

SEMARANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang saat ini telah melakukan pengawasan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2020. Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengatakan Bawaslu Kota Semarang mengawasi tahapan ini bersama dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan se- Kota Semarang. "Fokus pengawasan tahap ini adalah memastikan calon PPDP independen dan netral, tidak berasal dari pengurus/anggota partai politik, memastikan usianya minimal 20 dan maksimal 50 tahun serta memenuhi dokumen-dokumen persyaratan," ujar Nining Hasil pengawasan hingga saat ini lanjut Nining masih ditemukan beberapa wilayah yang jumlah calon PPDPnya belum memenuhi jumlah TPS yang telah dipetakan. "Kecamatan yang jumlah PPDPnya masih belum memenuhi kuota misalnya seperti Kecamatan Candisari baru 9 PPDP dari seharusnya 158, dan Kecamatan Banyumanik 19 PPDP dari yang seharusnya 301, akan tetapi proses ini masih akan berjalan sampai tanggal 4 Juli 2020,” jelasnya Selain itu juga ditemukan beberapa PPDP yang batas usianya melebihi 50 tahun seperti di Kecamatan Semarang Tengah atau kurang dari 20 tahun seperti di Kecamatan Semarang Selatan. "Hasil temuan ini telah ditindaklanjuti oleh Panwascam dengan memberikan saran perbaikan kepada PPK untuk diganti dengan calon PPDP yang usianya sesuai dengan ketentuan." tandasnya   Editor: Diera Rahma M.
Tag
Berita