Bawaslu Awasi Rancangan Alokasi Kursi dan Dapil untuk DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024
|
Semarang -Badan Pengawas Pemilu Kota Semarang memastikan pada Pemilu 2024 melakukan pengawasan terhadap rancangan alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPRD Kota Semarang yang dilakukan oleh KPU Kota Semarang dengan hasil yakni terdapat 6 dapil dan 50 Kursi secara akumulasi masih sama dengan Pemilu 2019.
Koordinator divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan , Lianasari mengatakan bahwa di awal tahapan Bawaslu kota Semarang telah mengirimkan surat himbauan agar dalam tahapan ini Kpu kota Semarang mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
[caption id="attachment_3270" align="aligncenter" width="1600"] Lianasari saat memberikan arahan di salah satu kegiatan Bawaslu Kota Semarang[/caption]
"Berdasarkan hasil pengawasan kami, Karena penduduknya lebih dari 1 juta maka alokasi nya 50 kursi, sebelumnya rancangan tersebut beberapa kali sudah dilakukan uji publik oleh KPU Kota Semarang dengan menghadirkan pakar maupun akademisi, praktisi, unsur pemerintah kota dengan audien partai politik, organisasi masyarakat serta stakeholder lainya termasuk Bawaslu Kota Semarang, sebagaimana Pasal 195 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kemudian KPU di yang akan menyusun dan menetapkan rancangan tersebut " jelas Lianasari di kantornya, pada Kamis, (16/03/2023).
Dengan begitu, sambung Lianasari, dapat dirinci sebagai berikut Dapil 1 (Semarang Utara, Semarang Tengah dan Semarang Timur) yang mana pada pemilu sebelumnya mendapat 8 kursi berubah menjadi 7 kursi. Sedangkan, Dapil 2 (Gayamsari, Genuk dan Pedurungan) yang mulanya 11 kursi berubah menjadi 12 kursi.
"Sedangkan 4 (empat) dapil lain nya masih tetap , tidak ada perubahan alokasi kursi. Dapil 3 (Candisari dan Tembalang) sebanyak 8 kursi. Kemudian Dapil 4 (Banyumanik, Gajahmungkur dan Gunungpati) sebanyak 9 kursi , dan Dapil 5 (Mijen, Ngaliyan dan Tugu) sebanyak 7 kursi serta terkahir Dapil 6 (Semarang Barat dan Semarang Selatan) sebanyak 7 kursi ," tuturnya.
Hasil pengawasan rancangan tersebut Bawaslu Kota Semarang sudah memastikan KPU Kota Semarang telah menjalankan prinsip-prinsip sebagaimana amanat Pasal 185 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu antara lain memperhatikan kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
"Bawaslu Kota Semarang berharap dengan adanya penetapan alokasi kursi dan dapil ini maka perlu dilakukan sosialisasi secara meluas oleh KPU Kota Semarang serta stakeholder terkait terutama paserta pemilu yang nantinya akan melakukan kontestasi pencalonan anggota legislatif ," Pungkas Liana.
Penulis : Azizah
Foto : Yusuf
Editor : Humas Bawaslu Kota Semarang
Tag
Berita