Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Bawaslu Kota Semarang Tetapkan Standar Pelayanan
|
SEMARANG – Bawaslu Kota Semarang perkuat kualitas pelayanan publik melalui pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pelayanan publik dengan menetapkan Standar Pelayanan, pada Jum’at (24/7).
Pelaksanaan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di lingkungan Bawaslu.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kota Semarang, Euis Noor Faoziah, menjelaskan bahwa melalui pelaksanaan PEKPPP, Bawaslu melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, hingga pengelolaan pengaduan.
“Proses ini tidak hanya bertujuan untuk menilai capaian kerja namun juga mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperbaiki sehingga peningkatan kualitas layanan dapat dilakukan secara berkesinambungan,” ujarnya
Lebih lanjut, Euis menyampaikan output dari pelaksanaan PEKPPP di lingkungan Bawaslu adalah penetapan Standar Pelayanan sebagai pedoman resmi dalam penyelenggaraan setiap jenis layanan. Standar Pelayanan ini disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN & RB) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan. Standar Pelayanan tersebut memuat komponen penting, antara lain persyaratan pelayanan, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, mekanisme pengaduan, serta jaminan pelayanan.
Penetapan Standar Pelayanan juga menjadi bentuk komitmen Bawaslu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Selain memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Bawaslu serta mendorong terciptanya budaya pelayanan prima di seluruh jajaran organisasi.
Melalui pelaksanaan PEKPPP Tahun 2026, Bawaslu Kota Semarang berharap dapat terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang semakin responsif, dan mampu mendorong budaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang konsisten, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Penulis : Diera Mayang
Editor : Fernanda Allice
Foto : Humas