Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Berikan Mandat Peringatan Tertulis, Penghentian dan Pembubaran Kampanye Kepada Panwaslu Kecamatan

SEMARANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang memberikan Mandat Pemberian Peringatan Tertulis dan/atau Penghentian dan Pembubaran Kampanye Kepada Panwaslu Kecamatan se-Kota Semarang, Selasa 06/10/2020. Kegiatan  dilaksanakan sebagai upaya pelaksanaan  Perintah Pasal 88 huruf e dan Pasal 88 Huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemiihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Desease (Covid-19). Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin mengatakan  metode pengawasan kampanye yang terbaru harus segera kita tindaklanjuti dengan memaksimalkan sosialisasi pada jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Semarang melihat proses kampanye sudah mulai berjalan. "Adanya instruksi dari Bawaslu RI Surat Edaran Nomor 0577, salah satu klausul bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan mandat kepada jajarannya dibawahnya.  Kemudian kami teruskan pada jajaran Panwaslu Kecamatan dalam  memaksimalkan proses pengawasan kampanye yang mengedepankan protokol kesehatan penanggulangan Covid-19,” katanya Lebih lanjut, Amin menjelaskan, mekanisme pemberian peringatan tertulis setelah dilakukan  pencegahan terlebih dahulu, agar proses pengawasan kampanye tetap sesuai dengan prosedur pengawasan yang semestinya dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Jadi dihimbau kepada rekan-rekan Panwaslu Kecamatan dalam proses pemberian peringatan tertulis ini, untuk tetap mengedepankan pencegahan terlebih dahulu, untuk memastikan metode kampanye yang dilakukan paslon, tim kampanye dan pihak-pihak yg ditunjuk sesuai  dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya Perihal Penghentian dan Pembubaran Kampanye yang melanggar ketentuan dalam PKPU No. 13 Tahun 2020 setelah dilayangkannya Peringatan Tertulis  melalui mekanisme koordinasi dengan KPU, Kepolisian dan Tim Pokja Covid-19 untuk membubarkan kampanye apabila tidak diindahkan paska diterbitkan surat peringatan. "Sifatnya administratif langkah-langkah pencegahan dulu, kalau tidak diindahkan kami berikan surat peringatan tertulis kepada pelaksana kampanye atau tim. Kalau peringatan tidak diindahkan lagi selama 1 jam, kami koordinasi dengan pihak KPU, Kepolisian dan Gugus Tugas Covid-19 untuk dilakukan pembubaran kampanye tersebut." jelasnya   Penulis: Agam Ridho
Tag
Berita