Bawaslu dan KPU Kota Semarang Sisir Data TMS di 3 Kecamatan, Temukan Pensiunan TNI yang Jadi Pemilih Pemula Pada Pemilu 2029
|
SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang melaksanakan Pengawasan Pencocokan Terbatas (Coktas) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang terhadap data yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Senin (21/9/2026).
Kegiatan dilakukan secara langsung di lapangan dengan pembagian kelompok tugas pada masing-masing wilayah. Di Kelurahan Banyumanik, kegiatan didampingi Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra Suryaman. Di Kelurahan Tembalang, pendampingan dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kota Semarang, V. Silvania Susanti. Sementara itu, di Kelurahan Gunungpati, kegiatan didampingi Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Semarang bersama jajaran sekretariat. Pencocokan terbatas tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan akurasi dan kemutakhiran data pemilih.
Tim gabungan melakukan pencermatan terhadap data pemilih yang diduga TMS sekaligus memastikan kondisi faktual di lapangan. Dari rangkaian penyisiran data tersebut, kelompok tugas di Kecamatan Tembalang menemukan fakta administratif yang menarik. Petugas mendatangi kediaman seorang warga bernama Slamet Herman di Perum Bukit Kencana Kipas, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang.
Saat tim gabungan menyambangi kediamannya, Slamet Herman sedang tidak berada di lokasi. Kendati demikian, tim berhasil menemui istrinya untuk melakukan konfirmasi mengenai status yang bersangkutan.
“Bapak Slamet Herman sebenarnya sudah pensiun dari kedinasan TNI. Namun, statusnya di data belum berubah karena dokumen administrasi terkait pensiun beliau masih dalam proses pembaruan dan perbaikan administrasi,” ungkap istri Slamet Herman.
Ia juga mengapresiasi langkah KPU dan Bawaslu Kota Semarang yang melakukan pencermatan data secara langsung melalui kegiatan Coktas. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya membantu memastikan data pemilih sesuai dengan kondisi terkini, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya memastikan data kepemiluan.
“Dengan adanya kegiatan seperti ini, kami jadi lebih memahami pentingnya memastikan data kepemiluan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ini juga menjadi edukasi bagi Bapak Slamet Herman, yang nantinya akan menjadi pemilih pada Pemilu 2029, agar lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai pemilih serta memastikan data dirinya tercatat dengan benar,” tambahnya.
Temuan tersebut selanjutnya menjadi bahan pencermatan dan tindak lanjut bagi penyelenggara pemilu untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi faktual. Perubahan status kedinasan dari anggota TNI aktif menjadi purnawirawan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, V. Silvania Susanti, menyampaikan bahwa perubahan status tersebut menjadi catatan penting dalam memastikan hak pilih warga negara dapat terakomodasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bapak Slamet Herman ini nantinya akan menjadi pemilih yang menggunakan hak pilih untuk pertama kalinya setelah memasuki masa purna tugas sebagai anggota TNI. Tahun 2029 akan menjadi momen pertama bagi beliau untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu. Kami berharap beliau dapat menggunakan hak pilihnya secara bijak dan sesuai dengan asas Luber Jurdil, yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil,” ujar V. Silvania Susanti.
Menurutnya, pencocokan secara langsung di lapangan menjadi bagian penting dalam memastikan data pemilih sesuai dengan kondisi faktual masyarakat. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk pengawasan Bawaslu dalam mengawal hak pilih warga negara serta memastikan masyarakat yang tidak memenuhi syarat tidak tercantum dalam daftar pemilih.
Melalui sinergi kelembagaan dan pembagian kelompok kerja di Kecamatan Banyumanik, Tembalang, dan Gunungpati, Bawaslu Kota Semarang bersama KPU Kota Semarang terus melakukan pencermatan terhadap data pemilih. Setiap perubahan status, termasuk perubahan status kedinasan, akan dikoordinasikan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mendukung tersusunnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Ghea
Editor: Fernanda
Foto: Humas