Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Semarang Tuntaskan Tahap Seleksi Awal Bawaslu Membelajarkan Vol.II

Bawaslu Membelajarkan Vol. II Kota Semarang

Semarang, 13 September 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang berhasil menyelesaikan rangkaian kegiatan Program Bawaslu Membelajarkan sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas sumber daya manusia serta pengembangan budaya organisasi pembelajar di lingkungan Bawaslu. Program ini merupakan implementasi pengelolaan pengetahuan kelembagaan yang perlu  didokumentasikan, dikembangkan, dan disebarluaskan. Melalui program ini, Bawaslu berperan sebagai organisasi pembelajar untuk mendukung penguatan demokrasi dan kepemiluan.

Pelaksanaan program diawali dengan pembentukan tim dan penyusunan desain pembelajaran. Pada tahap ini, tim melakukan identifikasi topik, sasaran pembelajaran, tujuan pembelajaran, pokok bahasan, metode pembelajaran, strategi penyampaian, media pembelajaran, alokasi waktu, hingga metode evaluasi. Penyusunan desain pembelajaran menjadi fondasi utama agar materi yang disampaikan melalui video memiliki arah, capaian, dan hasil pembelajaran yang jelas serta relevan dengan kebutuhan penguatan kapasitas pengawas pemilu.

Setelah desain pembelajaran selesai disusun, tim melanjutkan proses pengembangan materi ajar. Materi dirancang tidak hanya memuat konsep dan regulasi, tetapi juga dilengkapi dengan analisis, studi kasus hingga rekomendasi. Pendekatan tersebut dilakukan agar materi pembelajaran tidak berhenti pada aspek teoritis, tetapi mampu memberikan pemahaman yang kontekstual dan aplikatif bagi sasaran pembelajaran.

Bawaslu Kota Semarang mendapat topik “Integritas Penyelenggara Pemilu: Pembelajaran dari Putusan DKPP” dengan mengangkat judul “Problematika Kepastian Hukum dalam Gradasi Sanksi Etik Penyelenggara Pemilu melalui Putusan DKPP.” Judul tersebut dipilih sebagai upaya membangun pemahaman mengenai pentingnya integritas, kepastian hukum, dan konsistensi penerapan sanksi etik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Melalui pembelajaran ini, sasaran pembelajaran diharapkan mampu memahami berbagai dinamika penegakan kode etik serta mengambil pembelajaran dari putusan-putusan DKPP sebagai langkah preventif dalam pelaksanaan tugas kepemiluan.

Rapat Koordinasi Bawaslu Membelajarkan Vol. II Kota Semarang

Setelah materi ajar selesai disusun, tim melakukan penyusunan naskah dan skenario video pembelajaran. Penyajian materi dirancang menggunakan pendekatan knowledge-based learning dan microlearning berbasis video sehingga substansi yang cukup kompleks dapat disampaikan secara sistematis, ringkas, dan mudah dipahami. Video juga dilengkapi dengan terjemahan bahasa isyarat sebagai bentuk dukungan terhadap aksesibilitas dan pembelajaran yang inklusif. Kehadiran terjemahan bahasa isyarat diharapkan dapat membantu video utama sehingga materi pembelajaran dapat diakses oleh lebih banyak kalangan.

Tahap berikutnya adalah proses produksi video meliputi pengambilan gambar, perekaman narasi, penyuntingan video, penyisipan ilustrasi pendukung, grafis informasi, hingga penambahan terjemahan bahasa isyarat. Setelah video selesai diproduksi, Bawaslu Kota Semarang melaksanakan diseminasi melalui Youtube dan kanal media sosial kelembagaan. Diseminasi dilakukan untuk memperluas jangkauan pembelajaran sekaligus mendorong keterlibatan publik dalam Bawaslu Membelajarkan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kota Semarang, Euis Noor Faoziah, menyampaikan bahwa Program Bawaslu Membelajarkan merupakan momentum penting untuk mendokumentasikan dan membagikan pengetahuan kelembagaan kepada publik. Menurutnya, pengalaman, pengetahuan dan analisis yang dimiliki Bawaslu tidak hanya menjadi catatan internal, tetapi juga perlu diolah menjadi sumber pembelajaran yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak.

Penyusunan Desain Bawaslu Membelajarkan Vol. II Kota Semarang

“Melalui Bawaslu Membelajarkan, kami ingin membangun budaya belajar yang berkelanjutan sekaligus menghadirkan pengetahuan kepemiluan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat. Pengetahuan yang dimiliki perlu dibagikan agar dapat menjadi referensi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu maupun masyarakat luas,” ujarnya.

Evaluasi juga dilakukan untuk mengukur efektivitas penyampaian materi. Evaluasi kuantitatif dilakukan melalui pengukuran tingkat keterlibatan penonton pada akun YouTube yang meliputi jumlah tayangan, jumlah suka, jumlah komentar, jumlah bagikan, dan jangkauan audiens. Sementara itu, evaluasi kualitatif dilakukan sebagai pendukung evaluasi kuantitatif dengan menganalisis pertanyaan, saran dan kritik, serta persepsi penonton terhadap isu yang dibahas. Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi bahan perbaikan dan pengembangan pembelajaran selanjutnya sekaligus memperkuat peran Bawaslu sebagai organisasi pembelajar yang mampu mengelola, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan pengetahuan kelembagaan secara berkelanjutan.

Penulis: Humas

Foto: Humas