Lompat ke isi utama

Berita

Diseminasi dan Evaluasi Bawaslu Membelajarkan Vol. II Bahas Kepastian Hukum Sanksi Etik Penyelenggara Pemilu

Diseminasi dan Evaluasi Bawaslu Membelajarkan Vol. II Kota Semarang

Semarang — Bawaslu Kota Semarang melaksanakan diseminasi dan evaluasi Bawaslu Membelajarkan Vol. II dengan materi “Problematika Kepastian Hukum dalam Gradasi Sanksi Etik Penyelenggara Pemilu melalui Putusan DKPP.” Materi tersebut membahas penerapan sanksi etik bagi penyelenggara Pemilu berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), khususnya mengenai pentingnya kepastian hukum dan kesesuaian sanksi dengan tingkat pelanggaran.

Diseminasi dilakukan melalui media digital, di antaranya YouTube, TikTok, X, dan Instagram. Berdasarkan pemantauan pada 3–10 September 2026, konten yang disebarluaskan memperoleh tayangan antara 194 hingga 13.397 tayangan.

Untuk melihat efektivitas video pembelajaran, baik dari segi materi, penyampaian hingga kualitas video, Bawaslu Kota Semarang melakukan evaluasi secara kuantitatif dan kualitatif. Evaluasi kuantitatif meliputi jumlah tayangan, suka, komentar, bagikan, dan jangkauan audiens. Pada konten yang menjadi objek evaluasi yaitu penayangan Video Bawaslu Membelajarkan pada paltform YouTube tercatat 2266 tayangan, 266 suka, 365 komentar, 98 kali dibagikan, dan jangkauan 3.087 akun. Kelima indikator tersebut yang diukur menggunakan skala likert memperoleh total skor mencapai 20 atau kategori “Sangat Baik”.

Ucapan terimakasih jumlah tayangan Bawaslu Membelajarkan

Sementara evaluasi kualitatif dilakukan dengan melihat beberapa indikator dari pertanyaan audiens, saran dan kritik, serta persepsi terhadap isu yang dibahas. Hasilnya menunjukkan terdapat pertanyaan yang berkaitan dengan substansi materi dan regulasi, masukan untuk pengembangan materi, serta komentar yang menunjukkan pemahaman dan refleksi audiens terhadap isu sanksi etik penyelenggara Pemilu.

Evaluasi kualitatif memperoleh skor 8 dengan rata-rata 2,67 atau kategori “Menengah”. Hasil ini menjadi masukan bagi Bawaslu Kota Semarang untuk meningkatkan kedalaman materi dan interaksi dengan audiens pada pelaksanaan berikutnya.

Selain itu, evaluasi juga memperhatikan aspek penyajian dan aksesibilitas konten, termasuk dukungan translator disabilitas, agar materi dapat diakses oleh masyarakat secara lebih luas.

Melalui Bawaslu Membelajarkan Vol. II, Bawaslu Kota Semarang terus memanfaatkan media digital sebagai sarana berbagi pengetahuan dan pengalaman kelembagaan. Hasil evaluasi diharapkan menjadi bahan perbaikan agar materi berikutnya semakin relevan, mudah dipahami, dan mendorong partisipasi audiens dalam pembelajaran mengenai penyelenggaraan Pemilu.

Penulis: Humas

Foto: Humas