Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar Rapat Koordinasi Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Pilkada 2020

SEMARANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi Mekanisme Penyelesaian Sengketa Acara Cepat bagi Panwaslu Kecamatan se-Kota Semarang, Senin 24/8/2020. Kegiatan diikuti oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Semarang, sebagai pembekalan dalam menghadapi Pilwakot Semarang Tahun 2020 apabila terjadi potensi sengketa antar peserta pemilihan. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono menjelaskan, berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa dalam Pilkada bahwa Panwaslu Kecamatan dapat menyelesaikan sengketa acara cepat berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. “Melalui rapat koordinasi ini diharapkan menjadi bekal pengetahuan bagi pengawas kecamatan dalam melakukan penanganan ketika terjadi sengketa. Jika ada peserta pemilihan yang keberatan atau merasa dirugikan pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota mendatang, Panwaslu Kecamatan bisa menyelesaikan secara cepat,” ujarnya Lebih lanjut, Heru Cahyono menjelaskan, Panwaslu Kecamatan harus mampu menjadi pemusyawarah dalam penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan dilaksanakan melalui acara cepat terhadap peristiwa pada tahapan yang singkat. Diselesaikan dan diputus di tempat kejadian pada hari yang sama. Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang, Oky Pitoyo Leksono menjelaskan bahwa Panwascam harus memahami betul penyelesaian sengketa acara cepat. “Ketika terjadi sengketa di Pilkada yang akan datang, Panwascam harus mengedepankan proses musyawarah dan selalu berkonsultasi dengan Bawaslu Kota untuk dilakukan pendampingan,” pungkasnya “Namun, didalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, Pasal 63 sengketa bisa diselesaikan tidak pada hari yang sama karena akses geografis yang sulit dijangkau, akses komunikasi yang sulit terjangkau dan/atau keadaan yang menyebabkan Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan tidak dapat memutus pada hari yang sama. Untuk hal ini diputus paling lama 3 hari.” jelasnya Pada Rapat Koordinasi tersebut Panwascam juga dibekali kemampuan dengan latihan soal yang berpotensi terjadi di lapangan dan simulasi pengisian form model PSP-19, 20, 21, 22 dan 27, supaya Panwascam teliti dan tidak melakukan kesalahan dalam pengisian form yang bisa mengakibatkan putusan musyawarah tidak bisa dijalankan.   Editor: Diera Rahma M.
Tag
Berita