Bawaslu Gelar Rapat Koordinasi Peraturan Bersama tentang Sentra Gakkumdu
|
SEMARANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi bersama Sentra Gakkumdu di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Semarang, Selasa 11/8/2020.
Kegiatan dilaksanakan sebagai upaya tindaklanjut program kerja Sentra Gakkumdu dalam mengupas dan membedah pasal-pasal dalam Peraturan Bersama Bawaslu, Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung RI.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menjelaskan, kegiatan Rapat Koordinasi dengan Sentra Gakkumdu sebagai langkah persiapan penanganan dugaan pidana pemilihan pada Pilkada 2020 di Kota Semarang, 9 Desember 2020 mendatang.
“Kami membahas pasal-pasal didalam Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung Nomor 1, 5, dan 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota guna terciptanya kesepahaman bersama dengan Sentra Gakkumdu Kota Semarang,” ujarnya
Lebih lanjut Naya mengungkapkan Pasal-pasal yang tertuang dalam peraturan bersama tersebut antara lain, Pasal 16 yang berkaitan dengan temuan atau laporan dugaan tindak pidana pemilihan harus didampingi pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
"Pasal 17 misalnya membahas hasil investigasi, identifikasi dan verifikasi yang dilakukan dalam waktu 1x24 jam, dan Pasal 19 yang membahas mengenai waktu untuk pembahasan kedua yaitu dalam 5 hari kalender,” tambahnya
Senada itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan substansi muatan dalam Pasal 21 Ayat (1) dan (2) yang membahas kewenangan Pengawas Pemilihan.
“Adapun isi dalam Pasal 21 Ayat (2) ini menyinggung kewenangan Bawaslu sebagai Pengawas Pemilihan untuk memutuskan dalam pleno berdasarkan dari Pembahasan Kedua, kajian dan laporan hasil penyelidikan (LHP) apakah kasus dugaan pidana pemilihan ditingkatkan tahap penyidikan atau dihentikan. Hal ini memang harus kita sepakati bersama dalam forum Sentra Gakkumdu, agar tercapai kesepahaman bersama,” katanya
Sementara, Kanit Idik I Polrestabes Semarang, AKP Ibnu Suka, menyatakan mengenai Pasal 21 Ayat (1) dan (2) ini akan lebih baiknya kita konsultasikan pada pimpinan tiap unsur yang ada di Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Tengah, karena pada pembahasan kali ini terdapat perbedaan pandangan yang sudah bukan menjadi wilayah kami untuk menyimpulkan tetapi pembuat regulasi yakni tingkat pusat.
“Coba kita konsultasikan bersama pada Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Tengah, karena Pasal 21 ini mengandung makna lain, sehingga kita harus memikirkan secara matang dalam menafsirkannya. Maka dari itu, alangkah baiknya kita lakukan konsultasi agar menemukan titik terangnya.” pungkasnya
Editor: Diera Rahma M.
Tag
Berita