Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar Sosialisasi Netralitas ASN Bagi Lurah se-Kota Semarang

SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang gelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi Lurah se-Kota Semarang, 16/9/2020. Sosialiasi sebagai upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga netralitas dan mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan terbaru mengenai Netralitas ASN dengan ketentuan sanksi didalamnya. Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin mengatakan, Bawaslu Kota Semarang mengajak ASN Lurah se-Kota Semarang sebagai pelayanan publik yang paling masif berhubungan dengan masyarakat, untuk tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2020. “Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2020 ini, Bawaslu menekankan kepada Lurah untuk tetap menjaga netralitasnya, karena merupakan elemen pemerintah terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat," ungkapnya Sementara Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin, menyampaikan dalam paparannya  bahwa semua Aparatur Sipil Negara dapat menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh untuk melakukan tindakan atau kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada salah satu Pasangan Calon Kepala Daerah serta tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Semarang dalam hal ini BKPP Kota Semarang terkait segala keputusan atau kebijakan yang akan diambil agar tetap menjaga Netralitas. "Kami sampaikan ASN wajib Netral dalam Pilkada 2020 dan harus menjaga marwah jiwa korps serta tidak menunjukkan keberpihakan semisal di media sosial berupa like, share atau komentar bahkan terdapat larangan foto bersama dengan salahsatu pasangan calon disertai gerakan simbol tangan tertentu sebagai bentuk dukungan," tegasnya Senada itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih menekankan substansi dalam Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu No. 05/2020, No.800-2836/2020, No. 167/KEP/2020, No. 6/SKB/KASN/9/2020  tentang Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada 2020, untuk menjadi pedoman dalam menjalankan tugas jabatannya agar tidak terjerumus pada tindakan yang berpotensi tidak netral. “Perlu di perhatikan dalam Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada 2020, bahwa sudah diputuskan bersama terkait dengan Pembentukan Satgas pengawasan netralitas ASN untuk melakukan pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN serta mengikat pada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal menindaklanjuti rekomendasi dari KASN,” jelasnya Dalam akhir kegiatan, Lurah se-Kota Semarang juga telah berkomitmen untuk menjaga netralitasnya lalu diwujudkan dalam ungkapan deklarasi Netralitas ASN yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Semarang dan dikuti oleh seluruh Lurah dilanjutkan launching lagu Netralitas ASN karya Bawaslu Kota Semarang sebagai bentuk sosialisasi dan pencegahan pada gelaran Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kota Semarang.   Editor: Diera Rahma M.
Tag
Berita