Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar Sosialisasi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019

SEMARANG- Bawaslu Kota Semarang mengadakan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara secara daring, Kamis 2/7/2019. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting, peserta adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Koordinator Divisi OSDM Panwaslu Kecamatan se- Kota Semarang. Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Muhammad Amin selaku Ketua dan Koordiv OSDM Bawaslu Kota Semarang serta Naya Amin Zaini selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan agar jajaran lembaga Ad Hoc memahami Perbawaslu No. 4 tahun 2019. “Urgensi dari dilaksanakannya kegiatan ini agar jajaran lembaga Ad Hoc mengetahui tentang tata cara, mekanisme, dan prosedur pelanggaran kode etik Ad Hoc,” ucapnya Lebih lanjut Naya mengatakan dalam pelaksanaan tugas, kewajiban, dan kewenangan yang dimiliki oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan, serta PTPS yang tidak sesuai dengan kode etik maka hal tersebut dapat menjadi temuan dan atau pengaduan ke Bawaslu Kabupaten/Kota. “Bawaslu Kota menangani sesuai verifikasi administrasi syarat formil dan materiil, kemudian di register, dan ditangani maksimal 14 hari kerja. Setelah itu dilakukan klarifikasi, kajian, pleno, dan penjatuhan sanksi,” jelasnya Bawaslu Kota Semarang sudah pernah menangani kasus pelanggaran kode etik, yang terjadi di 2 (dua) Panwaslu Kecamatan di Kota Semarang yang terjadi pada saat Pemilu 2019 lalu dan sudah dijatuhkan sanksi yang berkepastian hukum.   Editor: Diera Rahma M.
Tag
Berita