Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Himbau Calon PPS yang Masuk Data Sipol Diklarifikasi KPU Kota Semarang

SEMARANG- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan melalui Bawaslu Kota Semarang merekomendasikan kepada KPU Kota Semarang untuk mencoret calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terindikasi sudah pernah menjadi PPS selama 2 periode atau lebih, Bawaslu Kota Semarang telah melayangkan himbauan 14 (empat belas) calon PPS yang diidentifikasi sebagai anggota partai politik beberapa waktu lalu. Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengatakan bahwa Bawaslu Kota Semarang telah melakukan pengawasan terhadap calon PPS yang diidentifikasi sebagai anggota partai politik. "Calon PPS ini berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, namanya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2019," jelas Nining Pada kesempatan yang sama Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menambahkan, calon PPS dari hasil pengawasan ditemukan tercantum dalam Sipol. "Berdasarkan hasil identifikasi mereka tersebar di 8 Kecamatan, yaitu Semarang Timur, Semarang Utara, Candisari,  Gunungpati, Pedurungan, Banyumanik, Ngaliyan, dan Semarang tengah," ujarnya Saat ini Bawaslu Kota Semarang sedang menunggu hasil tindaklanjut dan klarifikasi dari KPU Kota Semarang, pada saat tes wawancara PPS yang telah berlangsung pada tanggal 11-13. "Kami berharap jika terbukti sebagai anggota partai politik, maka yang bersangkutan diduga kuat telah melanggar ketentuan yang berlaku." tambah Naya Editor : Diera Rahma M.
Tag
Berita