Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jawa Tengah, Supervisi Penanganan Pelanggaran

SEMARANG-Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Heru Cahyono melakukan supervisi terkait dengan penanganan pelanggaran serta pengarsipan dokumen di kantor Bawaslu Kota Semarang guna persiapan sidang gugatan  PHPU Legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK) , Senin (8/7/19).

Menurut Heru, sangat penting dalam persiapan jawaban ke MK menyangkut pola penanganan pelanggaran serta dokumen pendukung lainnya yang akan digunakan saat pembuktian PHPU di MK yang dijadwalkan hari Rabu 10 Juni 2019.

"Saya langsung terjun, untuk memastikan bahwa pola penanganan pelanggaran dari kab/kota serta bukti dokumen harus lengkap dan baik. Karena sebagai bukti bahwa kita melakukan penanganan sesuai aturan yang ada," ungkapnya

Selain itu, Heru bahwa persoalan data dukung juga menjadi kewajiban yg harus dipenuhi oleh kab/kota yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran, baik itu menyangkut nomor registrasi sampai status yang menyangkut penanganan pelanggaran administrasi, pidana, kode etik dan juga sengket. Ungkapnya

"Alat bukti juga tak kalah penting dalam proses penanganan pelanggaran. Itu kami lakukan juga agar Bawaslu Kab/kota tertib dalam penanganan pelanggaran dan tertib arsip." Pungkasnya

Terkiat dengan data yang dibutuhkan untuk proses pembuktian di MK,  Bawaslu Kota Semarang telah Menyerahkan dan Menyusun Alat Bukti dalam Rangka Sidang PHPU Pemilihan Legislatif tahun 2019 secara lengkap pada saat 3 Juli 2019, bertempat di Hotel AONE Jakarta Pusat. (*)

  Editor : Humas Bawaslu Kota Semarang
Tag
Berita