Bawaslu Kota Semarang Perkuat Gerakan Anti Politik Uang Bersama Partai Politik dan Masyarakat di Kecamatan Pedurungan
|
Semarang – Bawaslu Kota Semarang terus memperkuat upaya pencegahan politik uang melalui kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Anti Politik Uang bertajuk "Sinergi Komitmen Partai Politik dan Masyarakat dalam Mewujudkan Demokrasi Anti Politik Uang" yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Pedurungan, Rabu (22/7). Kegiatan ini menghadirkan perwakilan dari DPC PDI Perjuangan Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo serta Anggota Bawaslu Kota Semarang Dwijaya Samudra Suryaman sebagai narasumber.
Sosialisasi diikuti oleh berbagai unsur masyarakat sebagai bentuk penguatan pengawasan partisipatif, di antaranya kader Pengawas Partisipatif Kota Semarang, eks penyelenggara Pemilu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, komunitas penyandang disabilitas, insan media, unsur partai politik, serta tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Pedurungan. Kehadiran berbagai elemen tersebut menjadi wujud sinergi bersama dalam membangun budaya demokrasi yang bersih dan berintegritas.
Dalam paparannya, perwakilan DPC PDI Perjuangan Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo, menegaskan bahwa politik uang merupakan praktik yang harus ditolak bersama karena dapat merusak kualitas demokrasi.
"Politik uang itu jahat. Praktik ini merusak kualitas demokrasi, menghilangkan kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan, dan pada akhirnya melahirkan kepemimpinan yang tidak dibangun atas dasar gagasan maupun integritas. Karena itu, politik uang harus menjadi musuh bersama yang kita tolak bersama-sama," tegas Rahmulyo.
Rahmulyo juga menekankan bahwa partai politik memiliki tanggung jawab moral untuk terus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat sekaligus membangun komitmen kader agar mengedepankan kompetisi politik yang sehat, jujur, dan bermartabat.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Semarang Dwijaya Samudra Suryaman menjelaskan bahwa politik uang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak sendi-sendi demokrasi, meningkatkan biaya politik, serta menciptakan pemimpin yang tidak lahir dari kehendak rakyat secara murni.
Menurut Dwijaya, pemberantasan politik uang tidak dapat dilakukan hanya melalui penegakan hukum, tetapi harus dimulai dari upaya membangun kesadaran masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.
"Bawaslu Kota Semarang berkomitmen memberantas politik uang mulai dari akar rumput. Salah satu ikhtiar yang terus kami lakukan adalah melalui sosialisasi seperti ini agar masyarakat memahami bahaya politik uang, berani menolak, dan berani melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran. Semakin banyak masyarakat yang sadar, semakin kuat benteng demokrasi kita," ujar Dwijaya.
Ia juga mengajak seluruh peserta untuk menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing dengan menyebarluaskan edukasi tentang bahaya politik uang, membangun komunitas anti politik uang, serta aktif mengawasi setiap tahapan Pemilu maupun Pemilihan.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi. Berbagai pertanyaan mengemuka, mulai dari praktik politik uang dalam bentuk pemberian sembako, penggunaan uang elektronik sebagai media politik uang, hingga tantangan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu. Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kota Semarang menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran disertai bukti yang memenuhi syarat formil dan materil agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Semarang berharap kolaborasi antara penyelenggara pemilu, partai politik, pemerintah, media, organisasi masyarakat, dan seluruh warga dapat semakin memperkuat gerakan bersama dalam mewujudkan demokrasi yang bersih, jujur, adil, dan bebas dari praktik politik uang.*
Penulis: Hamam Ghufron
Editor: Fernanda Allice
Foto: Humas