Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kembali Raih Opini WTP 5 Kali Beruntun Dari BPK

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Badan lainnya Tahun 2019. Yang berarti raihan ini berhasil dipertahankan Bawaslu 5 tahun berturut-turut. Penyerahan ini dilakukan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Hendra Susanto, kepada para Pimpinan Kementerian Lembaga termasuk Bawaslu di Auditorium BPK, Jl. Gatot Subroto No. 31, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Dalam Penyerahan LHP ini, jajaran Bawaslu turut dihadiri Ketua Bawaslu Abhan yang didampingi Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro, dan Kepala Biro H2PI Bawaslu Ferdinand Eskol Tiar Sirait. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan prestasi yang didapat ini merupakan hasil jerih payah seluruh jajaran Bawaslu mulai pusat, provinsi, hingga ke kabupaten/kota dalam mengelola keuangan negara yang bersumber dari APBN secara baik. "Keberhasilan ini tentu hasil jerih payah seluruh jajaran Bawaslu dalam mengelola keuangan negara. Sehingga dapat dipertanggungkawabkan dengan baik," ujar Abhan. Mengedepankan transparansi, disiplin, taat, dan patuh dalam pengelolaan keuangan hingga jajaran paling bawah semisal pengawas TPS ungkap Abhan, menjadi kunci keberhasilan Bawaslu meraih WTP 5 kali secara beruntun dari BPK. "WTP tahun ini harus menjadi spirit bagi kita agar lebih baik kedepan," tegasnya. Raihan 5 kali WTP secara beruntun oleh Bawaslu ini, sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait pemberitaan yang gencar beberapa waktu lalu menyebut, ada uang negara di rekening pegawai Bawaslu berdasarkan pemeriksaan BPK. Temuan BPK pada Bawaslu Provinsi Lampung terkait Penggunaan Rekening Pribadi sebagai Rekening Perantara atas pengembalian Sisa Belanja Langsung (LS) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) dari Bawaslu Kabupaten/Kota, murni kesalahan administrasi, karena ketidakpahaman Bendahara Pengeluaran dalam melakukan pengembalian dan pencatatan pembukuan sisa belanja. Rekening yang digunakan pun adalah rekening pribadi dari salah satu staf Bawaslu Provinsi Lampung, yang merupakan rekening sementara, karena uang yang masuk, telah ditarik dalam jangka waktu tidak lebih dari 12 hari kalender. Kemudian uang pengembalian sisa LS dari Bawaslu Kabupaten/Kota, ditarik dan disetor ke kas negara pada tanggal yang sama dengan tanggal penarikan. Sedangkan uang pengembalian sisa TUP dari Bawaslu Kabupaten/Kota, digunakan untuk kegiatan Bawaslu Provinsi dan telah dipertanggungjawabkan ke KPPN Mitra Kerja. Terkait hal itu, tim audit BPK tidak menemukan adanya kerugian negara dan tidak ada pendapatan bunga atau sejenisnya yang ditarik untuk kepentingan pribadi bendahara atau pemilik rekening serta tidak ada rekomendasi pengembalian ke kas negara. Terhadap kejadian ini, pada tahun 2020, Bawaslu telah melakukan bimbingan tentang tata cara penerimaan, penyetoran, dan pencatatan pembukuan bendahara atas sisa belanja. Dan akan melakukan langkah-langkah pembinaan kepada Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia.
Tag
Berita