Bawaslu Kota Semarang Awasi Pelaksanaan Coktas oleh KPU Kota Semarang
|
Semarang – Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh KPU Kota Semarang (31/8).
Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan serta menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir.
Dalam pelaksanaan pengawasan Coktas, Bawaslu Kota Semarang membagi jajaran pengawasan menjadi dua tim yang ditempatkan di wilayah berbeda. Tim pertama melaksanakan pengawasan di wilayah Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, di bawah koordinasi Anggota Bawaslu Kota Semarang Euis Noor Faoziah.
Sementara itu, tim kedua melaksanakan pengawasan di wilayah Palebon, Kecamatan Pedurungan, yang dikoordinasikan oleh Anggota Bawaslu Kota Semarang Dwijaya Samudra Suryaman.
Euis Noor Faoziah mengatakan bahwa pengawasan secara langsung diperlukan untuk memastikan proses pencocokan data tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Pengawasan Coktas ini menjadi bagian penting untuk memastikan data pemilih yang dimutakhirkan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual. Kami mencermati proses pencocokan data, memastikan prosedur dilaksanakan dengan benar, serta melihat apakah terdapat data yang perlu diperbaiki atau ditindaklanjuti,” ujar Euis.
Menurutnya, ketelitian dalam proses pemutakhiran data menjadi hal yang penting karena kualitas data pemilih akan berpengaruh terhadap pemenuhan hak pilih masyarakat.
Di wilayah Palebon, Kecamatan Pedurungan, Dwijaya Samudra Suryaman menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan proses Coktas berjalan sesuai ketentuan sekaligus mengidentifikasi potensi permasalahan data pemilih sejak awal.
“Kami ingin memastikan proses Coktas berjalan sesuai prosedur dan data yang dicocokkan benar-benar menggambarkan kondisi pemilih di lapangan. Setiap ketidaksesuaian yang ditemukan menjadi bahan bagi kami untuk dilakukan pencermatan dan tindak lanjut sesuai dengan kewenangan Bawaslu,” kata Dwijaya.
Dalam pengawasan di lapangan, jajaran pengawas mencermati daftar nama dalam kegiatan pencocokan data pemilih dan menemukan nama Sri Widadiasih yang diketahui telah meninggal dunia. Untuk memastikan informasi tersebut, pengawas berkoordinasi dengan Ketua RT setempat di wilayah Gemah Utara. Hasil konfirmasi membenarkan bahwa Sri Widadiasih telah meninggal dunia.
“Betul, Mas, Ibu Sri Widadiasih memang sudah meninggal dunia. Menurut kami, kegiatan seperti ini penting, biar data pemilih yang tercatat nggak keliru dan benar-benar sesuai dengan kondisi warga di lingkungan sini. Kami juga mengapresiasi KPU yang melakukan pencermatan data dan Bawaslu yang ikut mengawasi, jadi kalau ada data yang perlu diperbaiki bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Ketua RT setempat.
Melalui pengawasan langsung tersebut, Bawaslu Kota Semarang memastikan proses Coktas berlangsung secara transparan dan akuntabel. Hasil pengawasan juga menjadi bagian penting dalam upaya Bawaslu mengawal kualitas data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Christina P
Editor: Fernanda Allice
Foto: Humas