Bawaslu Kota Semarang Awasi Pergerakan Data Antar Triwulan di Rapat Pleno Terbuka PDPB KPU Kota Semarang
|
Semarang – Bawaslu Kota Semarang menghadiri dan melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tingkat Kota Semarang yang diselenggarakan oleh KPU Kota Semarang pada Rabu (1/7) di Kantor KPU Kota Semarang.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Semarang diwakili oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Dwijaya Samudra Suryaman, didampingi jajaran sekretariat. Rapat pleno juga dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan sebagai bentuk sinergi dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, di antaranya perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Semarang, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang (Kedungpane), Kodim 0733/Kota Semarang, Polrestabes Semarang, Perisai Demokrasi Bangsa, serta perwakilan partai politik di Kota Semarang.
Rapat pleno dibuka sekaligus dipimpin oleh Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan PDPB merupakan agenda rutin yang bertujuan memelihara dan memperbarui data pemilih secara berkelanjutan. Data hasil pemutakhiran selanjutnya akan disampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI sebagai bagian dari proses pemeliharaan data pemilih secara nasional.
"Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan komitmen kami untuk menjaga kualitas daftar pemilih. Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat terus bersinergi dengan memberikan informasi mengenai perubahan data kependudukan sehingga data pemilih yang tersusun benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan," ujar Ahmad Zaini.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Semarang, Muchamad Arif Agung Nugroho, memaparkan hasil pemutakhiran data pemilih di 16 kecamatan se-Kota Semarang. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih tercatat sebanyak 1.296.274 pemilih, terdiri atas 19.089 pemilih baru dan 7.328 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Pada sesi penyampaian masukan dan tanggapan, Dwijaya Samudra Suryaman menyampaikan hasil pengawasan Bawaslu Kota Semarang terhadap pelaksanaan PDPB, termasuk hasil pengawasan melalui kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan bersama KPU Kota Semarang.
"Pengawasan yang kami lakukan, termasuk melalui kegiatan Coktas, bertujuan memastikan setiap perubahan data pemilih ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Kami mengapresiasi KPU Kota Semarang yang telah merespons hasil pengawasan tersebut sehingga proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih optimal," tutur Dwijaya.
Selain menyampaikan apresiasi, Dwijaya juga mendorong KPU Kota Semarang untuk terus memperkuat koordinasi dengan Disdukcapil dan instansi terkait lainnya agar pembaruan data kependudukan dapat dilakukan secara cepat, akurat, dan berkelanjutan. "Kami mendorong KPU Kota Semarang untuk terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait sehingga data pemilih dapat terus diperbarui sesuai kondisi riil di lapangan," tegasnya.
Sebagai penutup, Dwijaya berharap KPU Kota Semarang dapat menyampaikan perkembangan hasil verifikasi dan pemutakhiran data pemilih secara berkala kepada Bawaslu Kota Semarang. Menurutnya, keterbukaan informasi dan sinkronisasi data antarlembaga merupakan kunci dalam menjaga kualitas daftar pemilih.
"Kami berharap perkembangan hasil verifikasi data pemilih dapat disampaikan secara rutin kepada Bawaslu Kota Semarang sehingga koordinasi dan sinkronisasi data tetap terjaga dengan baik," pungkasnya.
Kehadiran Bawaslu Kota Semarang dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II merupakan wujud pelaksanaan tugas pengawasan terhadap pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan. Melalui pengawasan yang dilakukan secara melekat, koordinatif, dan berbasis data, Bawaslu Kota Semarang tidak hanya mengawal jalannya rapat pleno, tetapi juga mencermati pergerakan data pemilih antartriwulan dengan membandingkan hasil rekapitulasi triwulan sebelumnya dan triwulan berjalan. Pencermatan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap penambahan, pengurangan, maupun perubahan data pemilih memiliki dasar administrasi yang jelas, dapat ditelusuri sumber perubahannya, serta telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kualitas daftar pemilih di Kota Semarang diharapkan tetap akurat, mutakhir, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.*
Penulis: Humas
Editor: Fernanda Allice
Foto: Humas