Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Semarang Berikan Masukan DIM Sengketa Pemilu

SEMARANG- Bawaslu Kota Semarang memberikan masukan dalam kegiatan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dalam kegiatan rapat koordinasi terkait identifikasi dan pemetaan permasalaha, Norma, Prosedur, dan Kriteria Penyelesaian Sengketa, 23/5/2022. Heru Cahyono, Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyamaikan DIM sengketa sangat penting untuk mempersiapakan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024. Karena tantangan dan rintangan pasti lebih berat dan besar ketimbang dari pelaksanaan Pemilu 2019. Karena secara kuantitas peserta pemilu akan lebih banyak dan dalam satu tahun berlanjut pelaksanaan pilkada serentak 2024. Naya Amin Zaini menyampaikan SIPS harus ditunjang dengan pemberitahuan notifikasi ke Bawaslu Kab/Kota yang terdapat permohonan Sengketa Proses, hal ini supaya mempermudah akses dan update bagi Petugas operator SIPS, sehingga dalam proses penerimaan permohonan akan selalu Update serta memberikan pelayanan kepada pemohon dan termohon sengketa. “Mediator dan adjudikator dalam PSPP harus tersertifikasi dan diberi latihan secara optimal. karena skill, pengetahuan, keterampilan teknis hukum akan dipertaruhkan dalam PSPP dalam Pemilu 2024,”ungkapnya Naya menambahkan, bahwa salah satu obyek PSPP adalah perbedaan penafsiran hukum dalam implementasi dilapangan yang beda dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini harus diberi batasan-batasan yang jelas dan tegas, supaya dapat meng-counter pihak-pihak yang terkait potensi dalam menyalahgunakan diksi tersebut. Naya berharap, semoga DIM sengketa yang diberikan masukan dari Bawaslu kota Semarang dapat memberikan sumbangsih baik dalam kemajuan dan perbaikan dalam menghadapi pemilu serentak 2024.   Penulis: Arief Ardiansyah
Tag
Berita