Bawaslu Kota Semarang bersama FISIP Undip Perkuat Pemahaman Masyarakat Mengenai Literasi Hukum Pemilu dan Demokrasi
|
Semarang – Bawaslu Kota Semarang bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro memperkuat sinergi dalam membangun demokrasi yang berintegritas melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dirangkaikan dengan kegiatan Literasi Hukum Pemilu dan Demokrasi bagi Masyarakat Pemilih bertema "Penguatan Hukum Pemilu dan Pendidikan Pemilih dalam Mewujudkan Demokrasi yang Berintegritas", Kamis (30/7/2026), di Ruang Sidang Senat Gedung A Lantai 2 FISIP Universitas Diponegoro.
Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara penyelenggara pemilu dan perguruan tinggi, khususnya dalam pengembangan pendidikan demokrasi, kajian kepemiluan, pengawasan partisipatif, serta peningkatan kapasitas masyarakat menghadapi Pemilu Tahun 2029.
Kegiatan diikuti oleh berbagai elemen masyarakat yang selama ini menjadi mitra strategis Bawaslu, meliputi perwakilan dari pemantau pemilu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), insan pers, komunitas difabel, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Karang Taruna, hingga organisasi mahasiswa.
Ketua Departemen Politik dan Pemerintahan FISIP Universitas Diponegoro, Dr. Phill. Wahid Abdurrahman, S.IP., M.Si., menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki sistem penyelenggaraan pemilu yang relatif lengkap. Namun demikian, tantangan terbesar saat ini adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.
"Saya berterima kasih dengan adanya kegiatan ini. Aspirasi dari para peserta yang hadir dapat didengar agar kualitas demokrasi kita semakin baik dan semakin maju," ujarnya.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman menjelaskan bahwa kegiatan literasi hukum pemilu merupakan salah satu program yang didukung melalui hibah Pemerintah Kota Semarang Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat partisipasi masyarakat dalam menyongsong Pemilu Tahun 2029.
"Harapannya dengan adanya kegiatan Literasi Hukum Pemilu dan Demokrasi bagi Masyarakat Pemilih ini, rekan-rekan yang hadir dapat menjadi simpul-simpul di tengah masyarakat dan menjadi agent of change dalam menghadapi Pemilu Tahun 2029," tegas Arief.
Pada sesi materi, Ketua Bawaslu RI periode 2008-2011 sekaligus pengajar Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan FISIP Undip Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., S.H., M.Si. memaparkan implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 terhadap desain penyelenggaraan Pemilu ke depan. Menurutnya, perubahan sistem pemilu harus menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pemilih, bukan sekadar mengubah tahapan penyelenggaraan.
"Concern saya adalah pada kapasitas pemilih yang selama ini tercerai-berai karena tidak pernah diperhatikan secara serius. Yang perlu kita perhatikan bukan hanya kelembagaannya, tetapi juga para pelaku demokrasi, terutama pemilih," jelas Nur Hidayat Sardini.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan demokrasi tidak hanya ditentukan oleh perubahan regulasi, tetapi juga penguatan fungsi pencegahan yang menjadi karakter utama Bawaslu.
"Prinsip Bawaslu yang mengutamakan pencegahan daripada penindakan perlu terus diperkuat. Penguatan demokrasi juga harus ditopang oleh keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi dan mengawal proses demokrasi," ungkapnya.
Sementara itu, akademisi FISIP Universitas Diponegoro Dr. Sos. Dra. Fitriyah, M.S. menekankan bahwa keberhasilan demokrasi tidak cukup diukur dari tingginya angka partisipasi pemilih ataupun tertibnya prosedur pemilu.
"Angka partisipasi pemilih yang tinggi tidak serta-merta menunjukkan kualitas demokrasi juga tinggi. Yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat menggunakan hak pilihnya secara sadar, bebas dari politik uang, serta mampu mengawal pemerintahan setelah pemilu selesai," paparnya.
Menurut Fitriyah, pengawasan pemilu merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
"Bawaslu tidak dapat dibiarkan bekerja sendirian karena memiliki keterbatasan kewenangan dan sumber daya. Diperlukan kerja sama antara Bawaslu, masyarakat, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, media, dan berbagai pihak lainnya untuk memastikan demokrasi berjalan dengan baik," tegasnya.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dari peserta mengenai efektivitas penegakan hukum politik uang, penguatan kewenangan Bawaslu, implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135, perlindungan kelompok rentan, hingga peningkatan kualitas pendidikan politik masyarakat.
Memasuki sesi kedua, kegiatan dilanjutkan dengan forum diskusi kelompok terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) yang dipandu langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Semarang V. Silvania Susanti dan Maria Goreti J. R. H.. Pada sesi ini, seluruh peserta diberikan ruang untuk menyampaikan saran, masukan, serta pandangan kritis terhadap penyelenggaraan pengawasan pemilu dan penguatan demokrasi di Kota Semarang
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Semarang berharap kolaborasi antara penyelenggara pemilu, perguruan tinggi, media, organisasi masyarakat sipil, komunitas, dan masyarakat luas dapat terus diperkuat. Literasi hukum pemilu diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi kepemiluan, tetapi juga menumbuhkan budaya pengawasan partisipatif sebagai fondasi dalam mewujudkan demokrasi yang berintegritas menuju Pemilu Tahun 2029. Sebagaimana disimpulkan dalam kegiatan tersebut, kualitas demokrasi merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen, kepercayaan, dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.*
Penulis : M. Hamam Ghufron
Editor : Fernanda Allice
Foto : Humas