Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Semarang Perkuat Akuntabilitas Kinerja Melalui Penyusunan IKU

Penandatanganan IKU Bawaslu Kota Semarang

Semarang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang terus memperkuat akuntabilitas kinerja jajaran pengawas pemilu melalui penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU). Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kota Semarang dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang profesional, transparan, terukur, dan berorientasi pada hasil. Penguatan kinerja tersebut dilaksanakan pada Selasa, 11 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut dari arahan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terkait penyusunan IKU. Kegiatan ini menjadi momentum bagi jajaran Bawaslu Kota Semarang untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya indikator kinerja dalam mengukur capaian pelaksanaan tugas dan program kerja.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menyampaikan bahwa penyusunan IKU menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tugas dan program kerja memiliki ukuran keberhasilan yang jelas.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman saat menyampaikan paparannya

“IKU bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan kinerja jajaran Bawaslu Kota Semarang dapat diukur, dipantau, dan dipertanggungjawabkan. Dengan indikator yang jelas, kita dapat mengetahui sejauh mana program dan kegiatan yang dilaksanakan memberikan hasil yang sesuai dengan target,” ujar Arief Rahman.

Perencanaan IKU mengacu pada sasaran strategis dalam Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2025-2029, yang selanjutnya diselaraskan pada Tabel 5 Daftar Awal IKU dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 untuk struktur 5 Anggota. Dokumen iku tersusun dari IKU Ketua dan masing-masing Anggota yaitu Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Kordiv Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi dan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Prinsip SMART diterapkan dalam penyusunannya sebagaimana diamanatkan dalam Petunjuk Teknis IKU Nomor 83 Tahun 2026, guna menjamin bahwa setiap indikator benar-benar efektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. SMART merupakan Spesifik (spesifik), Measurable (terukur), Achievable (dapat dicapai), Relevant (relevan), Time-bound (berbatas waktu).

Penandatanganan IKU Bawaslu Kota Semarang

Bawaslu Kota Semarang mendorong seluruh anggota untuk menjadikan IKU sebagai bagian dari budaya kerja sehari-hari. Setiap pelaksanaan tugas diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan, tetapi juga mampu menunjukkan capaian, hasil, serta bukti kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan. Penguatan akuntabilitas tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja jajaran Bawaslu Kota Semarang secara berkelanjutan.

Melalui indikator yang jelas, dokumentasi yang tertib, serta pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan kinerja, Bawaslu Kota Semarang berkomitmen mewujudkan organisasi pengawasan pemilu yang profesional, transparan, efektif, dan akuntabel. Langkah tersebut merupakan upaya memastikan setiap tugas dan program kerja memberikan hasil yang terukur serta mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu yang berkualitas dan berintegritas sebagai bagian dari penguatan komitmen terhadap pelaksanaan kinerja yang terukur dan akuntabel.

Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan administratif, tetapi menjadi pijakan bersama bagi seluruh jajaran dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, memperkuat akuntabilitas, serta mewujudkan kinerja Bawaslu Kota Semarang yang semakin profesional dan berorientasi pada hasil.

Penulis: Sukri

Editor: Fernanda Allice

Foto: Humas