Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Semarang Dorong Penguatan Akurasi Data Pemilih dalam Rapat Koordinasi PDPB Triwulan I Tahun 2026

rakor

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menghadiri Rapat Koordinasi menjelang pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kota Semarang yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang pada Jumat (13/03/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra Suryaman, beserta jajaran sekretariat Bawaslu Kota Semarang yang disambut baik oleh Ketua dan Anggota beserta jajaran sekretariat KPU Kota Semarang.

Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis bagi penyelenggara pemilu untuk memperkuat koordinasi sekaligus memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat, transparan, dan berkelanjutan. Melalui forum ini, kedua lembaga melakukan pertukaran informasi serta pembahasan berbagai perkembangan terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026.

Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Kota Semarang menyampaikan bahwa rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 dijadwalkan akan dilaksanakan pada 1 April 2026 pukul 10.00 WIB. Forum pleno tersebut nantinya akan memaparkan hasil pemutakhiran data pemilih yang telah dilakukan sepanjang Triwulan I Tahun 2026.

rakor

Ketua KPU Kota Semarang juga menjelaskan bahwa dalam proses pemutakhiran data pemilih, KPU tidak hanya menerima masukan dari Bawaslu, tetapi juga memperoleh pembaruan data dari Kementerian Dalam Negeri. Beberapa data yang dinilai meragukan kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi faktual di lapangan.

Ia turut menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bawaslu Kota Semarang yang telah menyampaikan sejumlah data kepada KPU sebagai bagian dari pengawasan proses pemutakhiran data pemilih.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra Suryaman, menegaskan pentingnya koordinasi dan pertukaran informasi data antar lembaga guna menjaga kualitas dan akurasi data pemilih.

rakor

Ia menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Semarang sebelumnya telah menyampaikan sejumlah data kepada KPU Kota Semarang, termasuk 56 data pemilih meninggal dunia yang kemudian telah ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data.

“Terima kasih kepada KPU Kota Semarang yang telah menindaklanjuti data pemilih meninggal dunia yang kami sampaikan. Ke depan, kami berharap apabila terdapat data anomali atau data yang tidak padan dapat diinformasikan kepada Bawaslu sehingga kami dapat melakukan pengawasan secara optimal,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, KPU Kota Semarang juga memaparkan perkembangan pemutakhiran data pemilih pada Triwulan I Tahun 2026. Proses pemutakhiran telah berjalan sejak 26 Januari 2026 dengan pelaksanaan eksekusi data hingga 4 Maret 2026.

Berdasarkan pemaparan KPU Kota Semarang, jumlah pemilih di Kota Semarang saat ini tercatat sebanyak 1.285.910 pemilih. Dari hasil pemutakhiran tersebut terdapat 10.913 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Selain itu, terdapat penambahan pemilih baru sebanyak 10.033 pemilih laki-laki dan 9.813 pemilih perempuan. Sementara itu, perubahan data pemilih tercatat sebanyak 747 laki-laki dan 844 perempuan.

KPU Kota Semarang juga menyampaikan bahwa sejumlah data yang sebelumnya terindikasi tidak valid maupun anomali telah diverifikasi melalui proses pengecekan data dan coktas di lapangan. Dari 98 data invalid yang ditemukan, sebagian besar telah dipastikan sesuai dengan data dari Kemendagri maupun kondisi faktual masyarakat.

Proses pemutakhiran data pemilih Triwulan I masih memungkinkan adanya perubahan karena batas akhir (cut off) data ditetapkan hingga 28 Maret 2026. Dengan demikian, proses pemutakhiran data pemilih di Kota Semarang masih terus berjalan hingga batas waktu tersebut.

Adapun data anomali yang sebelumnya muncul juga telah ditindaklanjuti, di antaranya terkait perpindahan domisili maupun data ganda akibat pemilih yang tidak lagi berdomisili di Kota Semarang.

Bawaslu Kota Semarang menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap proses PDPB guna memastikan setiap perubahan data pemilih dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Vika

Editor : Fernanda

Foto : Humas