Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Semarang Gelar Rapat Pengelolaan Layanan Hukum

SEMARANG- Bawaslu Kota Semarang menggelar kegiatan Rapat Pengelolaan Layanan Hukum dengan tema “Teknik Dasar Pembuatan Legal Drafting” di Kantor Bawaslu Kota Semarang, Rabu 31/08/2022. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Semarang (USM), Muhammad Junaidi sebagai narasumber. Selain itu juga melibatkan seluruh Staf Bawaslu Kota Semarang dan mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang untuk menjadi peserta. Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia Bawaslu Kota Semarang khususnya di bidang hukum. “Kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan dari SDM Bawaslu Kota Semarang , karena saat ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memiliki cakupan yang luas, dan tugas serta wewenang dari Bawaslu bukan hanya terkait dengan kajian-kajian hukum namun juga ada layanan hukum, dan pengelolaan hukum sehingga dapat menjadi acuan untuk penyusunan atau pembuatan legal drafting yang baik dan benar,” ujarnya Wakil Rektor III Universitas Semarang, Muhammad Junaidi dalam pemaparannya antara lain menjelaskan terkait asas-asas pokok dan teknis dalam peraturan perundang-undangan serta sistematika rancangan peraturan-peraturan mulai dari judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan, dan lampiran. “Ketika kita membentuk suatu peraturan maka aspek kehati-hatian dan kecermatan merupakan prioritas yang utama, termasuk jangan sampai ada dasar penimbang yang terlewat. Sehingga kemudian peraturan itu jangan sampai terjadi cacat formil dan cacat materiil,” jelasnya Lebih lanjut, Junaidi mengatakan bahwa Bawaslu mempunyai tugas menjalankan kewenangan dan kewajiban nya secara normatif agar hukum dapat digerakkan dengan mengikutsertakan pertimbangan dari aspek lain berupa sosiologis, filosofis, struktural dan kultural sehingga tujuan keadilan dari hukum dapat terpenuhi sesuai yang di harapkan dari peraturan itu sendiri. Harapannya dengan dilaksanakannya kegiatan ini akan semakin matang ketika nanti ada proses-proses sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu berupa menerima, mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, kode etik, dan penyelesaian sengketa, dan kajian-kajian hukum lainnya.   Penulis : Diera Mayang
Tag
Berita