Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Semarang Lakukan Rekomendasi Daftar Pemilih

SEMARANG- Bawaslu Kota Semarang lakukan rekomendasi ke KPU Kota Semarang sebagai upaya untuk menjaga hak pilih masyarakat menuju Pilkada 2020 yang bermartabat. Surat Rekomendasi sudah dilayangkan pada tanggal 11 September 2020. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga hak pilih masyarakat sesuai aturan KPU No. 19 Tahun 2019 pada Pasal 19 ayat (11). "Kami lakukan upaya memberikan Surat Rekomendasi sebagai bentuk tindaklanjut Bawaslu Kota Semarang bersama Panwascam se-Kota Semarang dalam melakukan klarifikasi kepada PPK dan KPU Kota Semarang terkait pelaksanaan dalam pleno DPHP ditingkat Kelurahan bahwa PPS tidak menyampaikan daftar pemilih kepada jajaran Panwaslukel," ujar Naya Amin Zaini selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang. Lebih lanjut, Naya mengatakan bahwa UU No. 10 Tahun 2016, Pasal 134, bahwa Bawaslu memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang berasal dari temuan. Sesuai PKPU No. 19 Tahun 2019 Pasal 12 ayat (11), berbunyi “PPS menyampaikan rekapitulasi Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada PPK, PPL dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bentuk softcopy dan hardcopy.” Menurutnya pasal tersebut, sangat jelas adanya perintah PPS dalam menyampaikan rekapitulasi daftar pemilih, sehingga pasal tersebut sebagai kewajiban PPS dalam memberikan daftar pemilih dan PPL (Panwaslukel) memiliki hak untuk mendapatkannya. "Bahwa Bawaslu RI, KPU RI, KIP RI, mengenai menjaga kerahasiaan informasi berlawanan dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Nota Kesepahaman, Nomor 03/MoU.KIP/VIII/2018, Nomor : 23/PL.02-NK/01/KPU/VIII/2018, Nomor : 0654/K.Bawaslu/HM.02.00/VIII/2018 antara Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Prinsip Keterbukaan Informasi Publik, sebagai landasan hukum berupa kesepemahaman bahwa adanya keterbukaan informasi publik diantara lembaga yang mengikatkan diri tersebut," jelasnya Dalam kajian hukum dan rekomendasinya, Bawaslu Kota Semarang memberikan rekomendasi untuk mengimplementasikan PKPU No. 19 Tahun 2019 Pasal 12 ayat (11) sebagai produk hukum PKPU yang harus dijalankan dilapangan. "Hal ini semata–mata untuk menjaga hak pilih dan kualitas dari daftar pemilih sendiri  sebagaimana tugas yang berikan Bawaslu yang diatur dalam peraturan hukum yang berlaku, dan bersama–sama dengan masyarakat sebagai pemilik hak pilih." tambahnya
Tag
Berita