Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Semarang Perkuat Implementasi SPIP untuk Tingkatkan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi

Penguatan SPIP di lingkungan kantor Bawaslu Kota Semarang

Semarang, 23 April 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menggelar kegiatan Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan kantor setempat, Kamis (23/4/2026). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Integritas Bawaslu Kota Semarang dan menghadirkan narasumber Auditor Ahli Madya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Semarang, Sutoto Rahmat yang menegaskan pentingnya penguatan SPIP bagi seluruh pegawai. “Kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman dasar dan teknis terkait SPIP, terutama bagi kami sebagai satuan kerja baru yang masih perlu banyak penyesuaian,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa SPIP menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola organisasi serta meningkatkan kesiapan menghadapi pemeriksaan.

Selanjutnya, Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Kota Semarang Euis Noor Faoziah secara resmi membuka kegiatan. Dalam sambutannya disampaikan bahwa penerapan SPIP telah memiliki dasar hukum yang kuat. “SPIP bukan hanya terkait aspek keuangan atau administrasi, tetapi mencakup seluruh aspek kelembagaan, sehingga harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh pegawai,” ungkapnya. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk aktif mengikuti kegiatan dan tidak ragu bertanya.

Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Kota Semarang, Euis Noor Faoziah saat membuka kegiatan

Dalam pemaparannya, narasumber dari BPKP, Suryanto menjelaskan bahwa SPIP terintegrasi mencakup empat aspek utama, yaitu implementasi SPIP, manajemen risiko, indeks risiko korupsi, serta kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). “Keempat aspek ini saling berkaitan dan menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengendalian internal yang efektif,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa tujuan utama SPIP adalah memastikan efektivitas dan efisiensi kegiatan, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Narasumber menegaskan, “SPIP tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen, tetapi harus benar-benar diimplementasikan dalam setiap proses bisnis organisasi.”

Suryanto perwakilan dari BPKP saat menyampaikan paparannya

Dalam sesi teknis, narasumber memaparkan mekanisme pengisian kertas kerja SPIP yang dilakukan secara mandiri oleh satuan kerja. Ia juga menekankan pentingnya kesesuaian antara dokumen dan praktik di lapangan. “Penilaian tidak lagi hanya berbasis dokumen, tetapi juga melihat implementasi nyata dari kegiatan yang dilakukan,” katanya.

Selain itu, dibahas pula mengenai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dinilai melalui kuesioner untuk mengukur budaya antikorupsi dalam organisasi. Narasumber menyampaikan, “IPK memberikan gambaran mengenai sejauh mana organisasi mampu mengelola risiko korupsi dan membangun budaya integritas.”

Dalam sesi tanya jawab, peserta mengungkapkan kendala sebagai satuan kerja baru yang belum memiliki pengalaman dalam pengisian dokumen SPIP. Menanggapi hal tersebut, narasumber menyarankan pendekatan bertahap. “Mulailah dari menyiapkan dokumen pendukung terlebih dahulu, kemudian lakukan implementasi secara bertahap sesuai kondisi organisasi,” ujarnya.

Sesi foto bersama

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Semarang diharapkan mampu memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kapasitas kelembagaan, serta membangun budaya organisasi yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.*

Penulis: Anugerah Irfan

Editor: Fernanda

Foto: Humas