Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Semarang Perkuat Peran Sentra Gakkumdu di Pemilu 2024

SEMARANG - Bawaslu Kota Semarang menggelar Webinar “Peran Sentra Gakkumdu Terhadap Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Politik Uang” yang berlangsung secara daring di ruang podcast integritas Bawaslu Kota Semarang, Selasa (13/9/2022). Kegiatan ini dihadiri oleh Edy Budianto selaku narasumber dari Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang. Serta, dihadiri secara langsung oleh Suprianto selaku narasumber dari Sat Reskrim Polrestabes Semarang, Naya Amin Zaini selaku narasumber dari Bawaslu Kota Semarang dan dimoderatori oleh Siti Ummu Adillah dari Fakultas Hukum UNISSULA. Kegiatan ini diikuti 170 mahasiswa, Bawaslu Kab/Kota Se-Indonesia, Komunitas dan Masyarakat melalui zoom meeting dan live youtube. Sri Wahyu Ananingsih selaku keynote speaker dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dari Lembaga penegak hukum beserta masyarakat atas keberadaan Sentra Gakkumdu. “Penting ada konsistensi dan komitmen dari 3 lembaga ini, untuk melakukan penanganan maksimal dari penanganan tindak pidana Pemilu. Maka, dalam melakukan penanganan tindak pidana harus ada kesepahaman bersama, tidak ada ego sektoral dan perbedaan persepsi. Setiap pihak punya andil bagaimana keberadaan lembaga ini menjadi efektif,” ujarnya Sementara dalam paparannya, Naya Amin Zaini menyoroti strategi efektif Sentra Gakkumdu dalam penanganan pelanggaran  politik uang, yaitu dengan peningkatan pemahaman yang sama dalam penanganan hukum tindak pidana pemilu (politik uang) secara kualitas dan kuantitas. ”Kompetensi relatif dan absolut dalam segi hukum, bahwa Sentra Gakkumdu yang berwenang secara institusional, dalam penanganan pelanggaran politik uang dan pidana pemilu lainnya. Faktor utama menurut UU Pemilu dilakukan pencegahan. Wajib dicegah kepada subyek hukum dan tindak-tindakan tersebut. Agar tidak jadi berbuat seperti itu,” ungkapnya. Kanit IDIK III SAT Reskrim Polrestabes Semarang Suprianto menjelaskan peran Polri dalam Sentra Gakumdu melakukan penyidikan dan penyelidikan. Dalam hal tindak pidana politik uang, kegiatan penyelidikan membutuhkan dukungan dari Bawaslu dan masyarakat. "Beberapa kendala kenapa tindak pidana politik uang sampai dalam prosesnya tidak ada kepastian atau kepastian hukumnya tidak ada? Itu tidak lain dari proses penyelidikan sampai proses penyidikan membutuhkan akurasi untuk terpenuhinya alat bukti," terangnya Pihaknya mengatakan strategi untuk mencegah politik uang yakni perlu adanya himbauan atau larangan politik uang dan sanksi pidana secara masif. Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Edy Budianto, mengatakan perlu kerja ekstra dari Sentra Gakkumdu untuk menemukan pelaku tindak pidana Pemilu. Dalam sistem pembuktian, tindak pidana menggunakan dua alat bukti agar dapat diproses lebih lanjut. Penyidik hanya memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pemberkasan dan merangkai alat bukti yang hal tersebut tentu tidak mudah. "Rata-rata pelaku atau tersangka dari tindak pidana pemilu secara kemampuan sudah bagus. Sehingga perlu kerja ekstra di Gakkumdu nantinya untuk menemukan pelaku tindak pidana pemilu." katanya   Penulis : Novita Ardiana
Tag
Berita