Bawaslu Kota Semarang Raih Juara Umum dalam Kompetisi Video Kelas Penyelesaian Sengketa Tingkat Provinsi Jawa Tengah
|
SEMARANG – Bawaslu Kota Semarang berhasil meraih empat penghargaan sekaligus menjadi Juara Umum dalam Kompetisi Video Kelas Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah Tahun 2026 pada Rabu (28/10/2026). Kompetisi tersebut diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai bentuk apresiasi terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengembangkan pendidikan hukum Pemilu, khususnya terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu, melalui kegiatan kelas yang edukatif, partisipatif dan kreatif.
Dalam kompetisi tersebut, Bawaslu Kota Semarang memperoleh penghargaan sebagai Juara Terbaik 1 Konsep Kelas Sengketa, Juara Terbaik 1 Pelaksanaan Kelas Sengketa, serta Juara Terfavorit II Video Dokumentasi Kelas Sengketa. Atas perolehan tersebut menjadikan Bawaslu Kota Semarang menjadi Juara Umum dalam Kompetisi Video Kelas Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah Tahun 2026. Empat penghargaan tersebut mencerminkan berbagai aspek pelaksanaan Kelas Penyelesaian Sengketa, mulai dari perencanaan konsep, implementasi kegiatan, hingga dokumentasi yang mampu menggambarkan proses pembelajaran dan keterlibatan para peserta.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari kerja-kerja kelembagaan yang melibatkan berbagai pihak. Menurutnya, penghargaan yang diraih tidak terlepas dari kolaborasi, komitmen, dan kontribusi seluruh pihak dalam melaksanakan program serta memperkuat pendidikan kepemiluan kepada masyarakat.
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur kelembagaan. Penghargaan yang diraih bukan semata-mata hasil kerja individu, melainkan buah dari kolaborasi yang terjalin dengan sejumlah perguruan tinggi di Kota Semarang, khususnya Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo, serta Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Penghargaan ini juga mencerminkan komitmen dan kontribusi seluruh pihak dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan secara optimal,” ungkap Arief.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan Kelas Penyelesaian Sengketa hingga berhasil meraih empat penghargaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari kerja bersama, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pendokumentasian yang menjadi bagian dari kompetisi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dan menjadi bagian dari pencapaian ini. Penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama dan dukungan dari berbagai pihak. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan hukum Pemilu, khususnya dalam memberikan pemahaman mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu,” ujar Maria.
Kelas Penyelesaian Sengketa menjadi salah satu upaya untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu, sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi. Melalui pendekatan pembelajaran yang terstruktur dan partisipatif, peserta diharapkan dapat memahami proses penyelesaian sengketa serta peran Bawaslu dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
Bagi Bawaslu Kota Semarang, empat penghargaan yang diraih ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas pelaksanaan program, tetapi juga menjadi dorongan untuk terus berinovasi dalam menghadirkan pendidikan kepemiluan yang relevan, inklusif, dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Ke depan, Bawaslu Kota Semarang berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pencegahan, pendidikan hukum pemilu, serta pengawasan sebagai bagian dari ikhtiar bersama dalam mewujudkan demokrasi yang berintegritas dan bermartabat.*
Penulis: Hamam Ghufron
Editor: Arief Rizal
Foto: Humas