Melalui UP Corner, Bawaslu Kota Semarang Gaungkan Keterbukaan Informasi Publik
|
SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang terus memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kelembagaan. Komitmen tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kota Semarang, V. Silvania Susanti, dalam talk show UP Corner di UP
Radio FM Semarang, Kamis (29/10/2026). Dalam talk show yang dipandu oleh Novita Aprilia tersebut, Silvania membahas pentingnya keterbukaan informasi publik serta penguatan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Silvania menjelaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan publik. Masyarakat perlu memperoleh akses terhadap informasi mengenai kelembagaan, program, kegiatan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu, baik selama tahapan Pemilu maupun di luar tahapan.
“Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan publik. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk memanfaatkan layanan PPID Bawaslu Kota Semarang apabila membutuhkan informasi terkait kelembagaan, program, maupun kegiatan Bawaslu. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah dan transparan,” ujar Silvania.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan, Bawaslu Kota Semarang juga mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik. Monev yang diselenggarakan Bawaslu RI telah selesai dilaksanakan, sedangkan Monev oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KIP Jateng) masih berlangsung.
Monev KIP Jateng dilaksanakan melalui empat tahapan, yaitu penilaian website dan media sosial, pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), uji kompetensi PPID, serta presentasi uji publik. Pada Senin (26/10/2026), Bawaslu Kota Semarang telah menyelesaikan tahapan ketiga, yakni uji kompetensi PPID. Selanjutnya, Bawaslu Kota Semarang menunggu pelaksanaan tahapan akhir berupa presentasi uji publik.
“Melalui Monev ini, kami terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Saat ini, kami telah menyelesaikan tiga tahapan, mulai dari penilaian website dan media sosial, pengisian SAQ, hingga uji kompetensi PPID. Selanjutnya, kami bersiap mengikuti tahapan presentasi uji publik sebagai bagian dari evaluasi keterbukaan informasi di Bawaslu Kota Semarang,” jelas Silvania.
Lebih lanjut, Silvania menyampaikan bahwa layanan PPID Bawaslu Kota Semarang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mahasiswa yang membutuhkan informasi untuk keperluan penelitian akademik, seperti skripsi, tugas akhir, maupun kajian ilmiah. Sepanjang tahun 2026, Bawaslu Kota Semarang telah menerima 7 (tujuh) permohonan informasi publik.
“Mahasiswa yang sedang melakukan penelitian tentu dapat mengajukan permohonan informasi kepada Bawaslu Kota Semarang, sepanjang informasi yang diminta berada dalam kewenangan Bawaslu dan dapat diberikan sesuai ketentuan. Kami mengimbau agar kebutuhan informasi disampaikan secara jelas sehingga petugas PPID dapat membantu mengarahkan permohonan sesuai prosedur,” jelas Silvania.
Dalam memberikan pelayanan informasi, Bawaslu Kota Semarang tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan dan perlindungan data pribadi. Oleh karena itu, setiap permohonan akan ditelaah terlebih dahulu untuk memastikan informasi yang diminta dapat diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain kemudahan akses, Bawaslu Kota Semarang juga berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang ramah dan inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyediaan kemudahan akses dan pendampingan sesuai kebutuhan pemohon, sehingga seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh informasi publik.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang ramah dan inklusif bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Kami berupaya memberikan kemudahan akses serta pendampingan sesuai kebutuhan pemohon, sehingga setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh informasi publik,” ungkap Silvania.
Melalui penguatan layanan PPID dan evaluasi secara berkelanjutan, Bawaslu Kota Semarang berharap akses terhadap informasi publik semakin mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk aktif memanfaatkan layanan tersebut sebagai sarana memperoleh pengetahuan, mendukung penelitian, serta meningkatkan pemahaman mengenai demokrasi dan pengawasan Pemilu.
Penulis: Christina
Editor: Fernanda
Foto: Humas