Bawaslu Kota Semarang Sampaikan Saran Perbaikan DPB Periode Akhir
|
Bawaslu Kota Semarang Awasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada Bulan September 2022, Senin (5 September 2022)
Data pemilih berkelanjutan menjadi salah satu objek pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Semarang. Bawaslu melakukan pencermatan berdasarkan data kependudukan yang diperoleh dari instansi pemerintah Kota Semarang tingkat Kelurahan.
Lebih lanjut pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan pasal 104 huruf e Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menerangkan Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Semarang secara tidak langsung dengan menghimpun data dari Kelurahan Sampangan ditemukan dugaan data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Adapun beberapa data diantaranya data pemilih meninggal dunia sejumlah 22 pemilih; Data pemilih pindah keluar sejumlah 56 pemilih dan Data pemilih pindah datang sejumlah 54 pemilih.
“Hasil pengawasan DPB dibulan September ini merupakan saran perbaikan terakhir yang disampaikan Bawaslu ke KPU Kota Semarang pada tahun 2022,” ungkap Nining Susanti Kordiv Pengawasan.
Hal tersebut dikarenakan pada bulan oktober mendatang sesuai jadwal dan tahapan pemilu 2024 sudah masuk ke tahapan pemutakhiran data pemilih.
Bawaslu kota semarang mengapresiasi partisipasi masyarakat dan pemerintahan ditingkat Kelurahan yang telah berpartisipasi dalam pengawasan data pemilih berkelanjutan dari tahun 2021-2022.
Dengan sinergi ini data hasil pengawasan yang sudah disampaikan ke KPU Kota Semarang mencapai 4.751 terhitung sejak Maret 2021 hingga September 2022.
“Dengan pencermataan yang sudah dilakukan ini harapannya dapat memberikan sebuah titik terang dalam merapikan daftar pemilih kedepan pada pelaksanaan Pemilu 2024,” harap Nining.
Penulis : Yusuf
Tag
Berita