Bawaslu Kota Semarang Sosialisasikan Aturan Pemasangan Atribut Peserta Pemilu
|
Semarang - Bawaslu Kota Semarang menyelenggarakan Sosialisasi "Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu Pada Pemilu 2024" pada hari Rabu, 13 September 2023.
Sosialisasi digelar dengan mengundang Kepala Satpol PP Kota Semarang, dan Ketua KPU Kota Semarang, dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan, Trantibum, dan Parpol se-Kota Semarang.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti menyampaikan terkait identifikasi potensi pelanggaran atas pemasangan alat peraga sosialisasi atau alat peraga yang menyerupai materi kampanye.
[caption id="attachment_3610" align="aligncenter" width="1000"] Anggota Bawaslu Kota Semarang V. Silvania Susanti Saat Memberikan Sambutan[/caption]
"Identifikasi tersebut dilakukan untuk mengetahui adakah pelanggaran dalam pemasangannya, jika terdapat potensi pelanggaran, maka jajaran Pengawas Pemilu agar lakukan inventaris dan lakukan kajian untuk pemenuhan unsur", ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin.
Dalam sosialisasi tersebut, Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Martin menyampaikan peraturan tentang pemasangan atribut kampanye sesuai dengan Peraturan Walikota 65 Tahun 2018 yang mengatur mengenai Pemasangan Atribut Kampanye Bagi Partai Politik maupun Organisasi Masyarakat.
[caption id="attachment_3611" align="aligncenter" width="1000"] Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Ketika Menyampaikan Peraturan Tentang Pemasangan Atribut Kampanye[/caption]
"Sebagaimana Pasal 8 Perwal 65/2018 mengatur alur pemasangan Atribut Peserta Pemilu yaitu Partai Politik berkirim surat permohonan kepada Kesbangpol untuk mendapatkan ijin pemasangan, kemudian dari Kesbangpol mengeluarkan perijinan ke pemohon dan tembusannya disampaikan kepada Satpol PP", ujar Martin selaku Sekretaris Satpol PP Kota Semarang.
Disisi lain, Ketua KPU Kota Semarang yang juga menjadi pembicara, Henry Casandra Gultom menyampaikan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 Tahun 2023 tentang kampanye di tempat - tempat tertentu, yang nantinya akan memperbolehkan untuk berkampanye di lingkungan pendidikan dan pemerintahan, dengan beberapa batasan.
[caption id="attachment_3612" align="aligncenter" width="1000"] Henry Casandra Gultom Selaku Ketua KPU Kota Semarang Saat Menyampaikan Materi Sosialisasi[/caption]
"Terkait putusan MK Nomor 65 Tahun 2023 tentunya telah melalui berbagai macam pertimbangan, untuk masalah eksekusinya masih membutuhkan penjabaran lebih detail melalui peraturan-peraturan turunannya", kata Henry Casandra Gultom atau yang biasa dipanggil Nanda.
Nanda juga menyampaikan terkait identifikasi pemasangan atribut kampanye menjadi ranah Bawaslu, apakah pemasangan tersebut sudah sesuai dengan aturan atau termasuk pelanggaran.
Kedepannya, sosialisasi mengenai Pemilu semacam ini akan terus dilakukan supaya masyarakat menjadi lebih paham tentang peraturan-peraturan dalam Pemilu.
Penulis : Hamam
Foto : Humas Bawaslu Kota Semarang
Editor : Humas Bawaslu Kota Semarang
Tag
Berita