Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lakukan Pengawasan Pleno tertutup Penetapan Syarat dukungan Calon Perseorangan

SEMARANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang lakukan pengawasan penetapan syarat dukungan minimal calon perseorangan calon Walikota dan Wakil Walikota pada pleno tertutup yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang  pada 26 Oktober 2019 lalu. Kordinator Divisi Pengawasan, Nining Susanti mengatakan, hasil pengawasan penetapan syarat minimal calon perseorangan sebanyak 76.445 pendukung yang tersebar minimal 9 kecamatan di kota Semarang “Penetapan syarat minimal calon di dapat dari perhitungan 6,5 % dikali Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 Kota Semarang sebanyak 1.176.074, maka di dapatkan hasil sebesar 76.444,81, kemudian di bulatkan menjadi 76.445 dukungan”, jelasnya Baca Juga : Bawaslu Kota Semarang Raih Award Tingkat Nasional Bagi yang hendak maju melalui jalur perseorangan, lanjut Nining, harus menyertakan form B1-KWK serta melampirkan fotokopi KTP-El/surat keterangan dari pendukungnya sebanyak 76.445 lembar Penyerahan syarat minimal dukungan dimulai pada 11 Desember 2019 sampai dengan 5 Maret 2020, kemudian syarat dukungan akan dilaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU kota Semarang. Baca Juga : HADAPI PILKADA 2020, BAWASLU KOTA SEMARANG BENTUK KELURAHAN PENGAWASAN Terkait dengan proses verifikasi faktual, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Oky Pitoyo Leksono mengingatkan, KPU harus melakukanya sesuai dengan koridor agar tidak terjadi sengketa “harus sesuai koridor ketentuan perundang-undangan yang sudah diatur, karena dalam proses tahapan ini sangat rawan terjadi sengketa antara peserta perseorangan dengan KPU” tegasnya Editor : Humas Bawaslu Kota Semarang
Tag
Berita