Bawaslu Lakukan Saran Perbaikan Daftar Pemilih di Kota Semarang
|
SEMARANG- Tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih untuk Pikada 2020 Kota Semarang, memasuki hari ke-15 yang dilakukan oleh petugas dari KPU. Pengawasan telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Semarang, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan.
Pengawasan dilakukan secara langsung terhadap aktivitas pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh PPDP, memastikan warga didaftar dan memastikan prosedur serta tata cara pencoklitan dilakukan dengan benar oleh jajaran KPU Kota Semarang.
Menurut Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti, selama pengawasan pencoklitan jajaran Bawaslu Kota Semarang telah memberikan saran perbaikan terkait protokol kesehatan Covid-19 kepada petugas.
“Penggunaan alat pelindung diri (APD) terkait penggunaan kaos tangan sebanyak 950 kali yang semuanya telah dicantumkan dalam Form A hasil pengawasan secara berjenjang,” ujarnya
Saat ini, surat himbauan telah diberikan sebanyak 3 kali. Hingga tanggal 30 Juli 2020 jumlah pemilih yang sudah dicoklit sebanyak 639.378 terdiri dari pemilih baru 9.036, TMS 48.472, pemilih sesuai 573.278, pemilih ubah data 8.592. Keseluruhan pemilih yang sudah dicoklit sebanyak 50% dari total jumlah pemilih dalam A.KWK 1.275.121 jumlah penduduk Kota Semarang.
“Berdasarkan hasil pengawasan didapatkan temuan pemilih TMS yang masih tercantum di A.KWK dan server https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ yang kita coba akses secara berjenjang,” lanjut Nining
Dari hasil pengawasan sementara dan dilakukan saran perbaikan oleh Panwaslu Kecamatan di 16 Kecamatan terutama di Gayamsari masih ditemukan meninggal dunia sebanyak 48 orang di 6 Kelurahan, Semarang Utara di Kelurahan Bandarharjo, Semarang Selatan, Semarang Timur.
Hal lain, menurut Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang, Oky Pitoyo Leksono, proses Pemutakhiran Data Pemilih pada Pilwakot 2020 bahwa dilapangan masih ditemukan adanya elemen data NIK, NKK, Nama yang tidak sinkron, terdapat pemilih yang meninggal dunia dan daftar pemilih yang pindah domisili.
“Kami lakukan koordinasi dengan ketua RT dan RW juga pihak kelurahan. Guna memastikan bahwa daftar pemilih ini benar-benar sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ujar Oky
Dirinya berharap KPU dan jajarannya lebih cermat dan teliti karena menyangkut hak konstitusional warga Negara yang nantinya menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2020.
“Karena kami memberikan kesempatan perbaikan sesuai aturan sampai jelang pilkada berlangsung, dan secara berjenjang akan dilakukan ketika proses penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), DPT dan perbaikan hingga benar-benar valid data pemilihnya.” pungkasnya
Editor: Diera Rahma M.
Tag
Berita