Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Layangkan Himbauan Netralitas ASN

SEMARANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang telah mengirimkan surat himbauan kepada Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Camat serta Lurah se-Kota Semarang, Rabu 2/9/2020. Hal ini sebagai bentuk pencegahan agar ASN se-Kota Semarang dapat memedomani aturan hukum dan kode etik ASN dalam menghadapi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2020. Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad  Amin menjelaskan bahwa upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kota Semarang ini menitik beratkan pada ASN di lingkungan Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Semarang karena memiliki potensi rentan terhadap politik praktis dan ketidak netralan. “Kita tekankan khusus pada Lurah dan Camat se-Kota Semarang karena memang posisinya sangat rentan dalam pusaran praktis dan ketidak netralan. Selain itu,kita juga layangkan himbauan pada Sekda untuk dapat diteruskan pada Dinas se-Kota Semarang,” ucapnya Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menambahkan bahwa upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran ASN ini semata-mata untuk menegakkan marwah ASN dengan mendasarkan pada peraturan yang berlaku. “Ketentuan Netralitas ASN yang menjadi acuan kita yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN jo. PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai ASN jo. PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN,” ujarnya Atas dilayangkannya surat himbauan tersebut harapannya dapat dipatuhi oleh ASN se-Kota Semarang, apabila cukup bukti melanggar norma dan ketentuan netralitas ASN, Bawaslu akan melakukan penanganan pelanggaran secara optimal.   Editor: Diera Rahma M.
Tag
Berita