Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Layangkan Himbauan pada Partai Politik Terkait Verifikasi Administrasi

SEMARANG- Bawaslu Kota Semarang berikan himbauan kepada Partai Politik terkait dengan telah dilakukannya Verifikasi Administrasi oleh KPU Kota Semarang, Rabu 23/08/2022. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan secara dini terhadap potensi sengketa proses pemilu. Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengatakan berdasarkan hasil pengawasan secara langsung ditahapan verifikasi administrasi ini, 23 (dua puluh tiga) Partai Politik calon peserta pemilu di Kota Semarang harus melakukan perbaikan. “Karena itu Bawaslu Kota Semarang menghimbau agar Parpol segera melakukan tindak lanjut dari perbaikan hasil Verifikasi Administrasi sesuai dengan jadwal dan program yang telah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022,” ujarnya Lebih lanjut Nining menambahkan agar partai politik di Kota Semarang segera berkoordinasi dengan pengurus partai politik tingkat pusat terkait akses Sipol untuk melakukan perbaikan hasil verifikasi administrasi ini. "Jika melalui kendala, partai politik bisa berkonsultasi kepada KPU Kota Semarang melalui help desk." Hasil Verifikasi Administrasi yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh KPU, antara lain pekerjaan, usia dibawah 17 tahun, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA), ganda identik, ganda eksternal, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak terdaftar dalam Data Pemilih Berkelanjutan (DPB).   Penulis : Diera Mayang
Tag
Berita