Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Perkuat Internal dengan Pemahaman Regulasi Pemilu 2024

SEMARANG- Bawaslu Kota Semarang lakukan Sosialisasi internal terkait Peraturan dan Kebijakan Hukum pada penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, Selasa, 26/07/22. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Divisi Hukum & Pengawasan sebagai narasumber. Selain itu juga melibatkan seluruh staf Bawaslu Kota Semarang untuk menjadi peserta kegiatan. Telah berlangsungnya pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024, melalui kegiatan ini Bawaslu Kota Semarang bersigap untuk menyamakan persepsi dengan mengundang KPU Kota Semarang membincangkan bersama peraturan dan kebijakan terbaru. Dalam waktu dekat Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik akan dibuka, KPU melalui Heri Abrianto dijelaskan bahwa Bawaslu harus mencermati PKPU 4 Tahun 2022 yang mengatur tentang teknis Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik. Terdapat beberapa hal yang menjadi pembeda dengan PKPU sebelumnya diantaranya jumlah keanggotan minimal partai, alat ukur sampling, meminimalisir berkas fisik dan penggunaan SIPOL. Selain itu setidaknya terdapat 4 hal penting dalam tahapan ini yaitu pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan penetapan peserta pemilu. “Apabila saat verifikasi administrasi melalui SIPOL terdapat indikasi TMS oleh KPU RI misalnya kegandaan kepengurusan, maka KPU RI akan meminta KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan klarifikasi, namun selebihnya terkait hasil keterpenuhan syarat verifikasi administrasi merupakan ranah pusat,” ungkap Heri Abrianto. Selain itu dalam forum ini Suyanto selaku Koordinator Divisi hukum dan pengawasan menegaskan bahwa SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) sebagai aplikasi khusus untuk mempermudah proses, sehingga dalam pelaksanaanya masih membutuhkan berkas secara fisik yakni dokumen yang dicetak melalui SIPOL itu sendiri. Pihaknya juga menyampaikan nantinya Bawaslu akan diberikan akses baca SIPOL dan akan diatur melalui petunjuk teknis yang akan diturunkan. “Kedepan menunggu peraturan teknis yang sedang dibentuk nantinya kita libatkan Bawaslu untuk koordinasi terkait pelaksanaan tersebut,” ungkap Suyanto. Selain pembahasan teknis terkait dengan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik dalam kegiatan tersebut dijelaskan beberapa peraturan terbaru yang akan digunakan menghadapi tahapan Pemilu 2024. Peraturan memang akan dinamis namun sejauh ini  terkait dengan tahapan awal masih mengacu pada PKPU 3 Tahun 2022, PKPU 4 Tahun  2022 dan beberapa Keputusuan pendukung yang dapat diakses melalui JDIH KPU. Pada kesempatan yang sama Arief Rahman selaku Koordinator Divisi Hukum Humas Datin mengajak seluruh staf untuk cermat memahami peraturan dikarenakan nantinya seluruh staf akan ikut terlibat turun dalam mengawasi verifikasi faktual. “Kedepan sinergi dan koordinasi yang kuat diperlukan karena akan mungkin saja timbul permasalahan yang belum terantisipasi, sehingga kemampuan kita untuk cermat peraturan sangat penting,” harap Arief   Penulis : Yusuf Manggala
Tag
Berita