Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Petakan Kerawanan dalam Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih

SEMARANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang melakukan Bimbingan Teknis untuk jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Semarang (13/7), untuk persiapan pengawasan tahapan pencocokan, penelitian dan pemutakhiran data pemilih pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2020. Nining Susanti, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kota Semarang menyampaikan adanya potensi kerawanan yang memang harus dipetakan dengan baik. “Potensi kerawanan ada pada Kelurahan dengan jumlah pemilih besar, daerah perbatasan kecamatan maupun kota, misalnya Kecamatan Genuk dengan Kabupaten  Demak, Kecamatan Tugu dengan Kabupaten Kendal,” jelasnya Selain itu, lanjut Nining, Zona Merah Covid-19 menjadi potensi lockdown lokal pada kelurahan,  daerah terkena gusuran tol dan daerah yang berpotensi rob atau banjir. "Dikhawatirkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih tidak bisa melakukan pencoklitan yang maksimal di wilayah-wilayah tersebut," imbuhnya Selain potensi kerawanan diatas tahapan ini juga berpotensi adanya pelanggaran pidana. Naya Amin Zaini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang menjelaskan bahwa pidana termuat dalam UU No. 10 Tahun 2016 pada Pasal 177, 177A dan 177B serta Pasal 178. “Setiap orang yang memberikan keterangan yang tidak benar, memalsukan data dan daftar pemilih, anggota PPK, PPS, KPPS yang tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi data dan daftar pemilih serta setiap orang yang menghilangkan hak pilih,” paparnya Untuk mengantisipasi potensi kerawanan dan tindak pidana tersebut Bawaslu Kota Semarang telah menyiapkan pembentukan posko laporan dan pengaduan data pemilih di tiap kecamatan se-Kota Semarang serta melakukan publikasi informasi pemutakhiran data pemilih kepada masyarakat.
Tag
Berita