Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Temukan Ribuan Data Diduga Ganda di DPS

SEMARANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang, memberikan Saran Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada KPU Kota Semarang sebagai upaya untuk menjaga hak pilih masyarakat menuju Pilkada 2020 yang berintegritas. Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti menjelaskan bahwa saran perbaikan tersebut dikeluarkan setelah dilakukan pencermatan oleh Bawaslu Kota Semarang dan jajarannya terhadap Daftar Pemilih Sementara (A.1 KWK) yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Semarang. “Setelah kami lakukan pencermatan terhadap data Daftar Pemilih Sementara (A.1 KWK) yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Semarang, ditemukan data invalid umur kurang dari 17 tahun sebanyak 48 pemilih, dan data invalid umur lebih dari 95 tahun sebanyak 299 pemilih,” ujarnya Lebih lanjut, Nining menjelaskan dari hasil pencermatan data ganda internal Kecamatan ada 715, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 1.364, pemilih Memenuhi Syarat (MS) belum masuk DPS 561, dan Daftar Pemilih Ganda Antar Kecamatan se-Kota Semarang sebanyak 1.181 pemilih, elemen data ganda ini meliputi nama, NIK, dan tanggal lahir. “Dari hasil pencermatan tersebut, tindak lanjut atas temuan ini kami menyarankan untuk dilakukan pencermatan kembali atau kroscek terhadap data invalid dan juga melakukan pencoretan terhadap daftar pemilih yang teridentifikasi ganda jika berdasarkan hasil penelitian KPU data tersebut memang dipastikan ganda,” jelasnya Tindak lanjut terkait data-data diatas sudah diberikan saran perbaikan secara tertulis kepada KPU beserta jajarannya di tingkat kecamatan pada tanggal 28 September 2020.   Penulis: Diera Rahma M.
Tag
Berita