Bawaslu Tuntaskan Pengawasan Verfak Perbaikan Kedua DPD di Kota Semarang
|
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menuntaskan pengawasan melekat kegiatan verifikasi faktual perbaikan kedua bakal calon anggota DPD.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan jadwal kegiatan verifikasi perbaikan kedua dimulai pada 26 Maret 2023 dan berakhir pada 8 April 2023. Hal itu berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Bawaslu Kota Semarang menerjunkan tim pengawas di tingkat kota dalam kegiatan tersebut. Pengawas bertugas memastikan proses verifikasi faktual agar berjalan sesuai dengan ketentuan.
Kegiatan verifikasi faktual perbaikan kedua dilakukan terhadap nama bakal calon anggota DPD yakni Joko Dalmadyo dan Taj Yasin.
Berdasarkan hasil pengawasan, imbuh Arief, sebagian besar nama pendukung bakal calon anggota DPD yang menjadi sample verifikasi faktual memiliki kesesuaian data di Silon dengan e-KTP. Selain itu, sebagian besar nama pendukung bakal calon DPD menyatakan dukungannya.
[caption id="attachment_3299" align="aligncenter" width="1600"] Anggota Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti saat melakukan pengawasan[/caption]
"Secara persentase sebagian besar nama pendukung yang menjadi sample menunjukkan kesesuaian identitas dan menyatakan dukungan," terangnya.
Namun demikian, beberapa nama pendukung yang menjadi sample untuk diverifikasi faktual tidak bisa dihadirkan baik secara tatap muka, panggilan video, maupun rekaman video.
"LO (Liasion Officer) menyatakan ketidaksanggupannya menghadirkan sisa sample hingga batas terakhir kegiatan verifikasi faktual perbaikan kedua," imbuhnya.
Selanjutnya, sub tahapan berikutnya adalah penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran yang dijadwalkan mulai 13 April 2023 dan berakhir pada 17 April 2023.
Arief menegaskan Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap proses tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung, salah satunya tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Hal itu untuk memastikan setiap warga negara yang memiliki hak pilih telah terdaftar di data pemilih.
Penulis : Azizah
Foto : Ilham
Editor : Humas Bawaslu Kota Semarang
Tag
Berita