Lompat ke isi utama

Berita

Buletin Edisi I Bawaslu Kota Semarang

Pelaksanaan Pemilu tahun 2019 telah usai, hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Pesta demokrasi terbesar dalam sejarah Indonesia ini menuntut Badan Pengawas Pemilu Kota Semarang dan seluruh jajarannya disetiap jenjang untuk melakukan pengawasan secara all out, berpegang teguh dan mengikuti perkembangan regulasi baik PKPU maupun Perbawaslu dan mengutamakan netralitas dan integritas dalam melakukan pengawasan setiap tahapan. Namun juga tegas dalam melakukan penindakan pelanggaran yang terjadi baik administrasi, pidana maupun kode etik.

Wajar, jika dinamika pengawasan pemilu tahun 2019 di Kota Semarang sangat dinamis, karena sebagai ibukota Propinsi Jawa Tengah, Kota Semarang memiliki magnit tersendiri bagi peserta pemilu 2019 terutama untuk pemilu presiden dan wakil presiden. Kedinamisan ini terutama di tahapan kampanye, masa tenang dan pemungutan dan penghitungan suara.

Terakhir dinamika pengawasan di masa pemungutan dan penghitungan suara dari kasus tertukarnya surat suara tidak sesuai dapil hingga rekomendasi yang memerintahkan KPU kota Semarang untuk melakukan Pemungutan suara ulang (PSU) di 6 TPS yang tersebar di 3 kecamatan yaitu Tembalang, Gajahmungkur dan Genuk serta adanya Pemungutan suara ulang (PSL) di 2 TPS di kecamatan Semarang Barat.

Untuk itulah potret pengawasan yang sangat dinamis dalam Pemilu 2019 ini akan disajikan dalam edisi perdana Buletin Bawaslu Kota Semarang sebagai informasi kepada publik dan sebagai jejak digital atas kinerja pengawasan seluruh jajaran Bawaslu kota Semarang.

[pdf-embedder url="/sites/semarangkota/files/uploads/2019/08/BULETIN-EDISI-I-BAWASLU-KOTA-SEMARANG.pdf" title="Buletin Bawaslu Kota Semarang"] Download : Buletin Edisi I Bawaslu Kota Semarang
Tag
BULETIN BAWASLU KOTA SEMARANG