Lompat ke isi utama

Berita

Gakkumdu Rancang Program Penanganan Pelanggaran Jelang Pilkada 2020

SEMARANG- Bawaslu Kota Semarang gelar Rapat Koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Kota Semarang, lewat aplikasi Zoom Meeting, Jumat 10/7/2020. Kegiatan Rakor sebagai langkah dalam penyusunan program Gakkumdu dalam setiap tahapan guna efektif efisien dalam penanganan dugaan pidana yang melibatkan Polrestabes dan Kejaksaan Negeri paska diaktifkan kembali. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menjelaskan, tahapan Pilkada 2020 sudah berjalan kembali, sehingga Bawaslu Kota Semarang mengadakan koordinasi dengan Sentra Gakkumdu. “Kami membahas program-program kerja Sentra Gakkumdu di Pilkada 2020, karena tahapan Pilkada sudah dimulai kembali,” paparnya Lebih lanjut Naya mengatakan bahwa dalam rapat koordinasi ini ada beberapa usulan mengenai program kerja Sentra Gakkumdu, antara lain pemetaan pasal-pasal pidana setiap tahapan Pilkada 2020, membedah unsur-unsur pasal pidana, membedah Perbawaslu terkait Gakkumdu, dan membedah Perbawaslu mengenai Penanganan Pelanggaran. “Kami juga telah melakukan pemetaan pasal-pasal pidana yang bisa dijadikan sebagai program membedah pasal pidana kedepannya. Mengingat kita sudah melaksanakan kembali tahapan Pilkada 2020, ada tahapan yang berkaitan dengan pasal pidana dan ada tahapan yang tidak berkaitan dengan pasal pidana,” jelasnya Berkaitan dengan program kerja yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kota Semarang terkait dengan bedah pasal-pasal Pilkada 2020 telah disetujui oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Kejaksaan juga menyetujui tanggapan dari Kepolisian, bahwa penanganan pelanggaran harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.  
Tag
Berita