Lompat ke isi utama

Berita

IDENTIFIKASI PELAKU TINDAK PIDANA PEMILU 2019 DI KOTA SEMARANG

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang sebagai Pengawas Pemilu diwilayah Kota Semarang dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum serta peraturan turunan yang lebih mengatur teknis pengawasan yaitu Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu).

Bawaslu Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang selain bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu juga berhak melakukan penanganan pelanggaran Pemilu jika terjadi pelanggaran dilapangan.

Undang-Undang Kepemiluan memandatkan Bawaslu untuk melakukan penangana pelanggaran baik pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Tindak Pidana, Pelanggaran Kode Etik maupun pelanggaran pada peraturan Perundang-Undangan lainnya.

Mekanisme penanganan pelanggaran Badan Pengawas Pemilu berbeda-beda berdasarkan jenis pelanggaran yang akan ditangani apakah itu Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Tindak Pidana, Pelanggaran Kode Etik maupun pelanggaran pada peraturan Perundang-Undangan lainnya.

[pdf-embedder url="/sites/semarangkota/files/uploads/2019/09/Identifikasi-Pelaku-Tindak-Pidana-Pemilu-2019-Di-Kota-Semarang-Upload-Web.pdf" title="Penaganan Pelanggaran Pemilu 2019"]   DOWNLOAD : PELAKU TINDAK PIDANA PEMILU 2019 DI KOTA SEMARANG
Tag
Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019