Lompat ke isi utama

Berita

Kampanye di Tengah Pandemi, Rekomendasi dari Satgas Covid Menjadi Pintu Utama

SEMARANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang melakukan Rapat Koordinasi Mekanisme dan Prosedur Ijin Kampanye dengan Polrestabes, KPU, Satgas Covid dan Pimpinan Parpol Pengusung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2020, Kamis, 24/9/2020 di Aula Polrestabes Semarang. Ada beberapa perubahan yang mendasar terkait pelaksanaan kampanye di tengah Pandemi Covid-19, salah satunya penerapan protokol kesehatan yang harus dijalankan oleh Partai Politik, Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim kampanye dan/atau pihak lain sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. Naya Amin Zaini, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang menjelaskan bahwa Pasal 58 Ayat (1) huruf b PKPU 13 Tahun 2020 secara terang sudah menegaskan bahwa kampanye pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog dilakukan melalui media sosial dan media daring. “Jika memang tidak dapat dilakukan dengan media sosial dan media daring maka harus dilaksanakan dalam ruangan atau gedung dengan peserta yang hadir maksimal 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter dengan menggunakan alat pelindung diri minimal masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu,” imbuhnya Terkait dengan penerbitan rekomendasi kegiatan kampanye oleh Satgas Covid, M. Abdul Hakam selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang menjelaskan bahwa Pemohon harus mengajukan surat permohonan ke Dinas Kesehatan. “Pemohon harus mendapatkan surat ijin guna lokasi, rekom Polsek atau instansi terkait kemudian harus ada SOP protokol kesehatan yang telah dibuat dan dokumentasi kegiatan protokol kesehatan yang telah dilakukan, baru kita terbitkan surat rekomendasi protokol kesehatan,” paparnya Sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) dan (2) Perbawaslu No. 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pelaksanaan Pilkada di masa pandemi Covid-19, bagi kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan maka Bawaslu berkoordinasi dengan Kepolisian dan KPU untuk pembubaran kegiatan kampanye yang dilakukan.   Penulis: Bangkit Permadi
Tag
Berita