Lompat ke isi utama

Berita

Lewat Fun Futsal, Bawaslu Kota Semarang Gaungkan Netralitas ASN

SEMARANG– Bawaslu Kota Semarang dan Panwaslu Kecamatan Semarang Barat menggelar Sosialisasi Netralitas ASN di lingkungan Kecamatan Semarang Barat. Sosialisasi yang dikemas dengan pertandingan futsal ini diikuti oleh para Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Semarang Barat, Jumat 25/9/2020. Pertandingan yang diberi nama “Fun Futsal” ini dilaksanakan di Lapangan Futsal Salamanmloyo Kecamatan Semarang Barat, dan diawali dengan acara apel bersama. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Semarang Barat, Kapolsek Semarang Barat,Koramil Semarang Barat, serta para Lurah dan Panwaslu Kecamatan Semarang Barat. Tim dari masing-masing institusi nantinya akan bertanding dan sekaligus meningkatkan imunitas di saat pandemik covid 19 ini. Sebelum pertandingan dimulai peserta melakukan apel bersama yang dipimpin oleh Camat Semarang Barat, Heroe Soekendar dan bersama-sama mengucapkan Deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pilwakot Kota Semarang 2020. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang, Oky Pitoyo Leksono, menjelaskan dalam apel pagi sebelum pertandigan dimulai bahwa sosialisasi ini tidak hanya bisa dilaksanakan dengan forum kelas atau didalam ruangan akan tetapi dengan metode berbeda dan akan menjadikannya lebih berkesan kepada peserta. “Kegiatan pagi ini adalah metode berbeda yang dilaksanakan oleh Panwascam untuk sosialisasi, mengingat kita dalam kondisi Pandemi, sosialisasi dikemas dengan pertandingan futsal akan dapat manfaat lebih yaitu sadar akan kesehatan dan kampanye Netralitas ASN akan tercapai,” ujarnya Lebih lanjut, Oky mengatakan Bawaslu Kota Semarang tidak hentinya berkampanye tentang Netralitas ASN di Pilkada 2020 ini. Pihaknya menuturkan bahwa ASN sangat rawan keterlibatan, maka dari itu Bawaslu tidak henti mengingatkan akan aturan tegas mengenai keterlibatan ASN dalam Pilkada 2020 ini. “Keputusan Bersama antara 5 lembaga yaitu Mendagri, Menpan RB, Badan Kepegawaian Negara, KASN serta Bawaslu RI jelas mengatur akan sanksi keterlibatan ASN di Pilkada, maka Bawaslu mempunyai tugas mencegah terjadinya pelanggaran itu terjadi.” jelasnya   Penulis: Rahma Wulandari
Tag
Berita