Manuver Pengawasan Diperkuat Lewat Konsolidasi, Bawaslu–DPRD Perkuat Barisan Anti Pelanggaran Pemilu
|
Semarang – Konsolidasi demokrasi berbasis partisipasi publik terus diperkuat. Bawaslu Kota Semarang bersama DPRD Kota Semarang menggelar sosialisasi bertema “Peran Strategis Warga dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu di Kota Semarang” di Kelurahan Tambakharjo, Kecamatan Semarang Barat, Jumat (17/04/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Tambakharjo ini dihadiri warga setempat yang antusias mengikuti rangkaian acara.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra Suryaman, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat merupakan kunci dalam menjaga kualitas dan integritas Pemilu. Pengawasan, menurutnya, tidak dapat berjalan optimal jika hanya bertumpu pada lembaga formal tanpa dukungan aktif dari masyarakat.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu Bawaslu dalam melakukan manuver pengawasan. Manuver ini merupakan strategi dalam menentukan langkah pencegahan dan pengawasan yang tepat di setiap tahapan Pemilu,” ujarnya.
Masyarakat dinilai memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini. Dengan keterlibatan tersebut, berbagai potensi kecurangan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang, Abdul Majid, menekankan pentingnya menjaga etika dalam kehidupan politik. Pemilu disebut sebagai instrumen utama bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi secara demokratis.
“Pemilu adalah ruang bagi masyarakat untuk menentukan arah kebijakan. Karena itu, keberanian dalam menyampaikan aspirasi harus diimbangi dengan etika politik yang baik,” tegasnya.
Selain itu, Abdul Majid menyoroti masih rendahnya keterwakilan perempuan di DPRD Kota Semarang yang belum mencapai 30 persen. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bersama dalam mewujudkan demokrasi yang lebih inklusif dan representatif.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang dari Fraksi Partai Demokrat, Sugi Hartono, mendorong masyarakat untuk memahami regulasi kepemiluan sebagai langkah awal pencegahan pelanggaran.
“Masyarakat perlu mengetahui larangan dalam Pemilu. Dengan pemahaman tersebut, mereka dapat berperan aktif dalam mencegah maupun melaporkan pelanggaran,” ujarnya.
Pemilu, lanjutnya, terdiri dari berbagai tahapan yang memiliki kerawanan masing-masing, terutama pada masa kampanye. Oleh karena itu, setiap peserta Pemilu wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal perizinan kegiatan.
“Kampanye harus dilaksanakan sesuai jadwal dan prosedur. Peserta Pemilu wajib mengajukan Surat Pemberitahuan Kampanye (SPK) kepada Polrestabes, yang kemudian diterbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP),” jelasnya.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat peran aktif masyarakat dalam pengawasan partisipatif, sehingga setiap tahapan Pemilu di Kota Semarang dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik pelanggaran.
Penulis : Vika
Editor : Fernanda
Foto : Humas