Lompat ke isi utama

Berita

Minimalkan Potensi Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Kota Semarang Himbau KPU dan Partai Politik

SEMARANG- Bawaslu Kota Semarang berikan himbauan kepada KPU dan Partai Politik sehubungan telah dimulainya tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Rabu, 10/8/2022. Hal tersebut dilakukan guna melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran atau potensi sengketa proses penilu sehingga dirasa perlu Bawaslu Kota Semarang menghimbau kepada KPU dan Partai Politik. Adapun pokok – pokok himbauan kepada KPU meliputi memaksimalkan sosialisasi dan penyampaian informasi mengenai SIPOL, melaksanakan tahapan verpol sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memaksimalkan fungsi helpdesk dan memberikan layanan yang sama kepada semua Partai Politik. Selain itu himbauan kepada sejumlah 23 Partai Politik yang memiliki kantor kepengurusan di Semarang meliputi hal-hal teknis pendaftaran seperti keanggotaan partai, kantor tetap, potensi keanggotaan ganda, status keanggotaan partai, usia dan jika terdapat dugaan pelanggaran. “Pencegahan sudah dilakukan agar nanti dalam proses pendaftaran dan verifikasi sesuai prosedur dan aturan yang berlaku baik kepada KPU dan Partai Politik,” tegas Amin Ketua Bawaslu Kota Semarang. Pihaknya juga menambahkan bahwa  Bawaslu Kota Semarang akan terus memantau pelayanan help desk yang disediakan oleh KPU Kota Semarang sehingga Partai Politik calon peserta pemilu dapat memanfaatkan layanan tersebut secara maksimal. Ketua Bawaslu Kota Semarang Muhammad Amin berharap dengan telah dilakukannya upaya pencegahan tersebut dapat mengurangi potensi pelanggaran yang terjadi sehingga tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu berjalan dengan baik.   Penulis : Yusuf Manggala
Tag
Berita