Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Gajahmungkur Gaungkan Netralitas Aparatur Sipil Negara

SEMARANG– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang dan Panwaslu Kecamatan Gajahmungkur, tak pernah lelah untuk melakukan sosialisasi dan mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2020, sosialisasi digelar di Aula Kecamatan Gajahmungkur, Kamis 24/9/2020. Acara yang digelar dihadiri seluruh Lurah se-Kecamatan Gajahmungkur, serta Camat Gajahmungkur mendampingi narasumber dari Kapolsek Gajahmungkur dan Pimpinan Bawaslu Kota Semarang. Naya Amin Zaini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang mengatakan bahwa Pilwakot Semarang diikuti oleh 1 Pasangan Calon (Paslon) dilanjutkan dengan pengundian tata letak dan kampanye dari tanggal 26 September - 5 Desember 2020. “Masa Kampanye akan di mulai pada tanggal 26 September 2020 hingga 71 hari kedepan, maka kami berharap seluruh ASN yang ada di Kota Semarang ini dapat netral dalam perhelatan Pilkada Kota Semarang 2020," ujar Naya Amin Zaini dihadapan Lurah se-Kecamatan Gajahmungkur Lebih lanjut, Naya menjelaskan,  netralitas ASN telah diatur dalam Undang-undang dan Keputusan Bersama antara 5 lembaga yaitu Mendagri, Menpan RB, Badan Kepegawaian Negara, KASN serta Bawaslu RI. Untuk itu, dia menegaskan bahwa ASN akan diawasi jika ada keterlibatan dalam Kampanye Pasangan Calon di Pilkada 2020. “Dengan dasar Keputusan Bersama 5 lembaga dan UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 42 Tahun 2004, maka Bawaslu akan mengawasi para ASN yang terindikasi terlibat dalam kampanye dan kami akan terus gencar melakukan sosialisasi Netralitas ASN untuk mengingatkan mengenai aturan ini.” jelasnya   Penulis: Rahma Wulandari
Tag
Berita