Lompat ke isi utama

Berita

Penanganan Pelanggaran Administrasi, Pidana, Perundang-undangan Linya dan Kode Etik

Tahapan Pemilu 2019 yang cukup panjang, bahwa Bawaslu Kota Semarang dengan wewenangnya yang diatur dalam dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku. Data kuantitatif yang sudah tercatat, memiliki jumlah total penanganan pelanggaran sebanyak 45 kasus pelanggaran, terdiri didalamnya ada jenis pelanggaran administrasi sebanyak 29 kasus pelanggaran, pelanggaran pidana sebanyak 10 kasus pelanggaran, pelanggaran peraturan perundang – undangan lainnya sebanyak 5 kasus pelanggaran, pelanggaran etika sebanyak 1 kasus pelanggaran.

Dari data kuantitatif tersebut,pelanggaran yang masih mendominasi adalah jenis pelanggaran administrasi pemilu sebanyak 29 kasus. Urutan kedua didominasi pelanggaran pidana sebanyak 10 kasus pelanggaran. Urutan ketiga didominasi pelanggaran peraaturan perundang – undangan lainnya sebanyak 5 kasus pelanggaran, urutan keempat diduduki jenis pelanggaran etika sebanyak 1 kasus pelanggaran.

Dalam menangani macam pelanaggaran tersebut diatas, bahwa Bawaslu menggunakan peraturan induk UU No. 7 tahun 2017, maupun peraturan pelaksanaannya yakni Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 tentang penangnan laporan dan temuan pelanggaran pemilu. Perbawaslu no. 8 tahun 2018 tentang penanganan pelanggaran administrasi pemilu. Perbawaslu no 31 tahun 2018 tentang sentra gakkumdu pemilu, maupun peraturan yang berlaku lainnya.

[pdf-embedder url="/sites/semarangkota/files/uploads/2019/09/Penanganan-Pelanggaran-Administrasi-Pidana-PUU-lainya-dan-Kode-Etik-Upload-web.pdf" title="Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019"] Download : Penanganan Pelanggaran Administrasi, Pidana, Perundang-undangan Linya dan Kode Etik
Tag
Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019