Lompat ke isi utama

Berita

Penertiban APK- BK, Bawaslu Berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Semarang

SEMARANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang melakukan Rapat Koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang dalam rangka persiapan Pilkada 2020 dimasa pandemi. Rapat Koordinasi langsung ditemui oleh Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Prawoto, didampingi Pimpinan lainnya, Selasa, 15/9/2020. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, menjelaskan bahwa tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 26 September 2020, Bawaslu dan Satpol PP Kota Semarang saling bersinergi untuk penertiban Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang melanggar peraturan hukum yang berlaku. “Dalam PKPU No. 6 Tahun 2020, Pasal 57, Bab VI tentang Kampanye, disebutkan ada 7 (tujuh) metode kampanye, yaitu: (1). Pertemuan terbatas, (2). Pertemuan Tatap Muka dan Dialog, (3). Debat Publik atau Debat Terbuka, (4). Pemasangan Alat Peraga Kampanye, (5). Persebaran Bahan Kampanye, (6). Penayangan Iklan Kampanye, (7). Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan lainnya,” jelasnya Lebih lanjut, Naya menjelaskan, dalam penertiban terhadap jenis kampanye pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye, bahwa Bawaslu dengan Satpol PP memiliki fungsi yang sinergis, karena Satpol PP sebagai instansi yang memiliki wewenang dalam penertiban APK – BK yang melanggar sebagai penegak Perda dan Perwal. Sedangkan Bawaslu memiliki tugas untuk mengawasi, mengidentifikasi, mengkaji, dan merekomendasi. Meskipun dalam penertiban APK dan BK yang melanggar dilapangan, ada 8 (delapan) instansi yang terkait dan tergabung secara bersama – sama, yakni Bawaslu, Satpol PP, KPU, Kesbangpol, Polres, Dishub, Distaru, Disperkim. Fajar Prawoto, Kepala Satpol PP Kota Semarang, menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018, ada beberapa titik taman yang diperbolehkan pemasangan APK hanya 5 (lima) taman, selebihnya tidak boleh, yaitu (1). Taman Tol Krapyak, (2). Taman Madukoro, (3). Taman Jalan Pemuda Depan Kantor PLN, (4). Taman Tugu PKK Srondol, (5). Plataran Taman Kasmaran. “Menurut Perwal No. 65 Tahun 2018, beberapa ukuran yang tidak boleh pemasangan APK dan BK, yakni dipasang membentang yang membahayakan pengguna jalan, dipaku dipohon, diikat ditiang listrik, menempel gapura, menempel ditiang telpon, menempel di pagar kantor pemerintahan, diikat di Penerangan Jalan Umum (PJU),” ujarnya Dalam Pilkada Serentak ditengah pandemi ini, agar nantinya pada masa kampanye tercipta ketertiban dan kerapian dalam pemasangan APK dan BK, dibutuhkan peran serta masyarakat untuk mengawasi dan sinergi, peserta pemilihan dan tim kampanye memperhatikan ketentuan pemasangan APK dan BK, serta sinergitas instansi yang berwenang dalam penertiban APK dan BK di Kota Semarang, agar semakin rapi, indah, tertib, teratur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.   Editor: Diera Rahma M.
Tag
Berita