Lompat ke isi utama

Berita

PERBEDAAN PENDAPAT ANGGOTA SENTRA GAKKUMDU DALAM DUGAAN KASUS TINDAK PIDANA PEMILU YANG DILAKUKAN OLEH WAKIL WALIKOTA SEMARANG

SEMARANG – Perbedaan Pendapat anggota Sentra Gakkumdu dalam dugaan kasus tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Wakil Walikota Semarang merupakan hal yang sangat disayangkan oleh anggota Bawaslu Kota Semarang.

Oky Pitoyo Leksono,S.H menjelaskan bahwa “berdasarkan hasil kajian dan penyelidikan yang Bawaslu Kota Semarang lakukan serta investigasi dan klarifikasi dengan para pihak terlapor, saksi-saksi serta keterangan ahli kasus tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiil, serta memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karena apa yang disampaiakn Wakil Walikota Semarang merupakan suatu tindakan verbal yang mengungkapkan sebuah harapan atau keinginan yang dapat menguntungkan salahsatu Peserta Pemilu sebagaimana laporan dari pelapor”, Katanya.

Oky Pitoyo Leksono menambahkan, “kita anggota Bawaslu Kota Semarang yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu sudah menyatakan bahwa keterangan Ahli Bahasa merupakan hal yang sangat penting untuk proses tindaklanjut ke tahapan penyidikan kepolisian, Sedangkan dalam penentuan Pidana Pemilu bahwa dalam mengukur untung dan rugi tidak merujuk pada masa pemungutan suara atau hasil, akan tetapi kaitannya dengan tindakan menguntungkan dan merugikan pada masa kampanye”, ujarnya lebih lanjut.

Pendapat Anggota Bawaslu Kota Semarang yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu justru tidak diterima oleh anggota Gakkumdu dari unsur kepolisian dan kejaksaan Kota Semarang.

Sugeng S, S.Pd., M.H., Selaku penyidik Gakkumdu yang berasal dari kepolisian berpendapat bahwa “Ahli Bahasa belum sempurna dalam melakukan translate, ahli bahasa hanya mengartikan sepotong-potong dan fakta hukum yang masih sumir sehingga kami tidak bisa melanjutkan ke penyidikan," ungkapnya.

Perbedaan pandangan juga terjadi pada anggota Gakkumdu yang berasal dari unsur kejaksaan, Supinto, S.H. selaku jaksa Gakkumdu, menerangkan bahwa “Kegiatan Wakil Walikota Semarang pada hari Kamis, 7 maret 2019 merupakan hari nyepi atau tanggal merah, sehingga berdasarkan PKPU 23 Tahun 2018 tentang kampanye itu di perbolehkan tanpa harus melampirkan surat cuti,"katanya

Anggota Gakkumdu dari unsur kejaksaan, Luqman, S.H., menjelaskan bahwa "kasus Wawali tersebut, belum memenuhi unsur tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan, karena belum tergambar dengan jelas".

Menurut anggota Gakkumdu dari unsur Bawaslu Arief Rahman, S.H.,M.H.,mengatakan bahwa "anggota Gakkumdu dari Unsur kepolisian dan unsur kejaksaan tidak mempertimbangkan keterangan ahli hukum pidana dan keterangan ahli bahasa, sehingga dalam pembahasan unsur dianggap tidak terpenuhi".

Anggota Gakkumdu Naya Amin Zaini, S.H., M.H., mengatakan atas perbedaan pandangan tersebut, Sentra Gakkumdu Pemilu Kota Semarang dengan ini memutuskan dalam pembahasan kedua untuk menghentikan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada pasal 547 UU 7 Tahun 2017, tidak bisa berlanjut ke tahap berikutnya karena dalam perdebatan antara Bawaslu dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang tidak ada kesamaan dalam melihat kasus tersebut," pungkasnya

Laporan : Bangkit Permadi,S.H. Editor : Nining Susanti, S.Sos.I

Tag
Berita