Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Kota Semarang Gelar Rapat Pengelolaan PPID
|
SEMARANG – Bawaslu Kota Semarang menggelar kegiatan Rapat Pengelolaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dengan tema “Optimalisasi Peran Serta dari Struktur PPID dalam Keterbukaan Informasi Publik” yang dilaksanakan pada, Rabu (1/6/2026).
Rapat Pengelolaan PPID ini diikuti oleh jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Semarang, khususnya yang tergabung dalam struktur PPID dan menghadirkan narasumber Tenaga Ahli Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Semarang, Sutoto Rahmat yang menyampaikan bahwa kegiatan ini penting bagi seluruh jajaran sekretariat terutama yang tergabung dalam SK PPID serta merupakan upaya penguatan keterbukaan informasi publik di Bawaslu Kota Semarang.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dari pelayanan informasi publik dan seluruh pengelola PPID Bawaslu Kota Semarang bisa memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan informasi yang terbuka dan berkualitas kepada publik,” ujarnya
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti menjelaskan pengelolaan PPID bukan hanya menjadi tanggung jawab satu orang saja namun merupakan bagian penting dari komitmen bersama dalam mengoptimalkan potensi dan sumber daya yang dimiliki guna mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, dan akuntabel.
“Rapat pengelolaan ini merupakan langkah komitmen bersama untuk memperkuat keterbukaan informasi publik dan upaya kita untuk terus mempertahankan predikat “Informatif” yang selama ini telah diraih Bawaslu Kota Semarang, sehingga peran seluruh pihak agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dalam pengelolaan informasi sangat diperlukan,” ucap Silvania
Sementara itu, Tenaga Ahli KI Provinsi Jawa Tengah, Afrizal Bahrul Alam menyampaikan PPID merupakan garda terdepan dari keterbukaan informasi di badan publik, segala jenis informasi yang mengelola, menyimpan dan memberikan adalah PPID maka dari itu peran dari pengelola PPID sangat penting bagi keterbukaan informasi di badan publik.
“Pengelolaan data dan informasi harus terus dilakukan tidak hanya untuk kebutuhan saat Monitoring Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi saja namun sebagai bentuk tanggung jawab badan publik kepada masyarakat, hal ini selaras dengan tujuan dikeluarkannya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.” jelas Afrizal
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Semarang berkomitmen untuk tidak hanya menjadi badan publik yang informatif, tetapi juga berperan aktif, berkomunikasi, berkolaborasi dengan masyarakat serta berpegang pada prinsip transparan, cepat, akurat, dan mudah dalam pelayanan informasi publik.
Penulis : Diera Mayang
Editor : Fernanda Allice
Dokumentasi : Humas