Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Netralitas ASN, Bawaslu Ajak Koordinasi ASN se Kota Semarang

SEMARANG- Bawaslu Kota Semarang gelar Rapat Koordinasi bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Instansi dalam rangka mewujudkan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Semarang, pada Jumat (10/3/2023) di Hotel Siliwangi Semarang. Rapat Koordinasi ini mengundang Camat se-Kota Semarang, Dinas dilingkungan Pemkot Semarang, Perguruan Tinggi Negeri dan Panwaslu Kecamatan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. [caption id="attachment_3205" align="aligncenter" width="2560"] Saat Sapto Adi Kepala Badan Kesbangpol Kota Semarang menyampaikan materi  Netraliras ASN dihadapan peserta[/caption] Hadir pula Narasumber dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang Sapto Adi Sugihartono, Asisten Komisioner KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN Rolly Rochmad Purnomo, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Dani Muhtada. Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman dalam pembukaannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Bersama 5 Kementerian/Lembaga. “Kegiatan kali ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Bersama antara Mendagri, Menpan-RB, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu, yang tujuannya untuk mewujudkan ASN yang netral dan profesional dalam Pemilu 2024. Pada saat ini, sudah ada 3 Kecamatan di Kota Semarang yakni Gajah Mungkur, Banyumanik dan Semarang Utara yang sudah melaksanakan ikrar atau deklarasi terkait Netralitas ASN dalam pertemuan maupun kegiatan Apel hari senin. Kedepan hal ini akan terus kita kembangkan.” ujarnya. [caption id="attachment_3206" align="aligncenter" width="696"] Asisten Komisioner KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN Rolly Rochmad Purnomo saat memaparkan materi kode etik ASN[/caption] Lebih lanjut, Arief mengatakan sudah melakukan sosialisasi tentang SKB ini dan menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk mendistribusikan kepada Camat di Kota Semarang agar mempedomani dan dapat menekan pelanggaran Netralitas ASN. Rolly Rochmad Purnomo dalam paparannya mengatakan bahwa pelanggaran Netralitas ASN di Kota Semarang menempati peringkat 2 se-Jawa Tengah. “Kegiatan ini sebagai kolaborasi antara Bawaslu dan KASN sebagai bentuk pencegahan dan untuk menekan pelanggaran netralitas ASN di Kota Semarang. Pasalnya pelanggaran netralitas ASN di Kota Semarang termasuk tinggi se-Jawa Tengah dari 35 Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, yakni menempati peringkat kedua teratas setelah Kabupaten Purbalingga.” ucapnya. [caption id="attachment_3207" align="aligncenter" width="696"] Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Dani Muhtada saat memaparkan materi netralitas ASN untuk mewujudkan Good Governance[/caption] Selanjutnya, Dani Muhtada dalam materinya menjelaskan agar ASN bijak dalam bermedia sosial. “Beberapa kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 di Kota Semarang, diantaranya dalam menggunakan media sosial, seperti like dan comment pada postingan Calon, serta menggunggah postingan yang bersifat ajakan untuk mendukung Calon. Berkaca pada hal tersebut, ASN agar bisa bijak dalam bermedia sosial." ungkap Doktoral Northern Illinois University USA. Dani menambahkan bahwa dalam SKB 5 Kementerian/Lembaga terdapat larangan membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow, dalam grup/akun pemenangan bakal calon. Kemudian memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan Bakal calon, Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon, Alat peraga terkait partai politik/bakal calon. Kedepan Bawaslu Kota Semarang dalam perhelatan Pemilu maupun Pemilihan pada Tahun 2024 akan memasifkan sosialisasi Netralitas ASN dengan instansi terkait sehingga harapan menekan jumlah pelanggaran akan terwujud. [caption id="attachment_3215" align="aligncenter" width="500"] Salah satu perwakilan peserta dari unsur akademisi Universitas Diponegoro saat sedang menyampaikan tanggapan[/caption]   Penulis : Rizal Foto : Yusuf Editor : Humas Bawaslu Kota Semarang
Tag
Berita